"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).
Sebelum dipanggil sebagai saksi, Elza pernah menjadi saksi di persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Selain Elza, KPK hari ini juga memanggil 2 orang advokat lainnya yakni Robinson dan Rudi Alfonso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, Markus disangka merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP serta kasus dugaan pemberian kesaksian palsu yang menjerat Miryam S Haryani. Sedangkan pada kasus dugaan korupsi, Markus disangka menerima suap guna memuluskan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 di DPR.
Dia diduga menerima Rp 4 miliar dari eks Pejabat Kemendagri Sugiharto yang kini telah jadi terpidana kasus e-KTP. Nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.
Terbaru, KPK menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik Markus. Penyitaan mobil itu masih terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Markus.
Simak Juga "KPK Jilid IV akan Berakhir, Kasus BLBI dan e-KTP Siap Diwariskan":
(abw/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini