"Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada hari Kamis, 20 Juni 2019, pukul 20.30," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).
Panglima TNI bukan tanpa alasan meminta penangguhan penahanan terhadap Soenarko. Dia mempertimbangkan sejumlah hal seperti rekam jejak eks Danjen Kopassus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soenarko menjadi tahanan Polri dan dititipkan di Rutan POM Guntur. Dia adalah tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Dia ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh.
Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan ke kerusuhan 22 Mei 2019.
JS Prabowo soal Dugaan Makar Mayjen Soenarko: Makan Aja Susah! (gbr/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini