Tipu Dana Kompensasi BBM, Pak RT Masuk Sel
Selasa, 11 Okt 2005 17:56 WIB
Pekanbaru - Kesempatan dalam kesempitan. Begitulah yang dilakukan Jhon Hendrik (47) yang memiliki jabatan sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan, Pekanbaru. Pak RT ini memiliki tugas untuk membagikan kartu Gakin ( keluarga miskin) agar bisa mendapatkan kartu kompensasi BBM (KKB) Rp 100/bulan.Tapi dalam pelaksanaan di lapangan, Jhon Hendrik ini malah membodohi warganya. Dia punya niat buruk ingin mendapatkan penghasilan dari pembagian kartu Gaskin. Sedikitnya ada lima KK yang dia tipu.Yang menjadi korban tentulah warga yang miskin dan dianggap bodoh oleh Jhon Hendrik. Keluarga miskin yang ditipu ini tinggal di rumah kontrakan berdinding papan dan di lokasi kumuh. Mereka ini rata-rata warga yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Pak RT memberikan penjelasan pada warganya bahwa pemerintah menyediakan dana kompensasi BBM yang diambil dalam tiga bulan sekali sebanyak Rp 1 juta. Mendengar dana satu juta ini, tentulah si miskin terbelalak matanya. Mengingat dana yang begitui besar, Jhon pun menawarkan solusi kerjasama yang baik. Yakni, meminta kepada warganya untuk rela membayar Rp 200 ribu/KK sebagai uang jasa kepada RT-nya. Tawaran ini pun bak gayung bersambut. Paling tidak si miskin masih ada sisa Rp 800 ribu yang akan dia terima nantinya.Ketika surat Gakin sudah di tangan si miskin, tak sedikit pun ada rasa curiga Apalagi Pak RT ini seorang PNS yang bertugas di PDAM Tirta Siak Pekanbaru yang cukup kredibel. Tapi, begitu tiba waktunya untuk mencairkan kartu Gakin ke Kantor Pos, warga tadi jadi bingung. Sebab, dana yang mereka terima cuma Rp 300 ribu.Erna, salah seorang warga yang sudah sempat memberikan uang pelicin Rp120 ribu Pak RT-nya pun jadi bingung. Disusul empat warga lainnya yang juga merasa dana dari kantor pos tidak sesuai dengan yang dijanjikan semula.Akhirnya warga ini sempat mempertanyakan kepada staf di kantor pos. Tak puas juga mereka bertanya kepada sesamanya tentang jumlah dana tadi. Tapi tetap saja, jumlahnya Rp 300 ribu. Merasa mereka ditipu, warga miskin ini pun melapor ke polisi. Mereka cukup lapor kepada polisi yang tengah bertugas di kantor pos itu sendiri.Melihat adanya laporan warga yang merasa ditipu petugas RT, langsung pihak petugas menghubungi Polsek terdekat yakni Polsek Bukit Raya. Tak berapa lama, polisi pun mencari tahu di mana keberadaan Pak RT nakal itu. Selang beberapa jam saja, Jhon Hendrik dibekuk petugas dan dijebloskan ke sel tahanan."Saat ini tersangka sudah menjadi tahanan kita. Dia kita jerat dengan tuduhan penipuan pasal 378 KUHP. Untuk saat ini perbuatan tersangka hanya dilalukan dia sendiri dan belum ada indikasi melibatkan pihak lain," kata Kasat Reskrim Poltabes Pekanbaru, Kompol Suratno kepada detikcom, Selasa (11/10/2005).
(nrl/)











































