Jokdri Menangis saat Cerita Minta Polisi Tak Sita Cincin Peninggalan Ibunya

ADVERTISEMENT

Jokdri Menangis saat Cerita Minta Polisi Tak Sita Cincin Peninggalan Ibunya

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 20 Jun 2019 19:07 WIB
Ilustrasi Joko Driyono di ruang sidang di PN Jaksel (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus pengaturan skor, Joko Driyono (Jokdri) mengaku meminta anak buahnya mengamankan barang pribadi karena khawatir akan rusak. Selain itu, dia berharap cincin ibunya tidak disita Satgas Anti Mafia Bola.

"Awalnya saya tidak mempunyai imajinasi ini berujung di pengadilan, apa yang (saya) perintah pada anak buah saya, karena imajinasi yang sangat sederhana yang saya putuskan sangat spontan. Tapi ada momen di mana ketakutan saya atas hilangnya atas barang-barang pribadi," kata Jokdri saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).



Ia mengaku khawatir polisi akan menyita cincin ibunya. Namun, ia bersyukur karena polisi akhirnya tidak menyita cincin peninggalan ibunya tersebut. Tangis Jokdri pun pecah saat membicarakan mendiang ibunya.

"Di berita acara waktu di Satgas saya merasa bersyukur karena Satgas akan menyita barang bukti yang sangat penting, yaitu menyetujui atas permintaan saya atas salah satu barang penting yaitu peninggalan almarhumah cincin," kata Jokdri sambil menangis dan melepas kacamatanya.



Ketua Majelis Hakim Kartim Khaerudin pun meminta Jokdri untuk menyampaikan pendapat selanjutnya di pleidoi.

"Ini memang suatu pengalaman yang paling berharga. Terhadap hal sepele orang itu bukan karena batu besar tapi krikil itu. Ini kan pengalaman pengetahuan tentang hukum dan semua. Hal ini saudara bisa kemukakan di pembelaan nanti, hal-hal yang saudara kemukakan semua isi hatinya silahkan tuangkan di pembelaan," ungkapnya.

Sidang selanjutnya diagendakan pembacaan tuntutan. Sidang tersebut diagendakan digelar pada (27/6).

Dalam perkara ini, Jokdri didakwa bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah). Jokdri didakwa melakukan mengambil barang sesuatu, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.

Atas perbuatannya terdakwa didakwa Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Tonton video Kuasa Hukum Jokdri Puas dengan Keterangan Saksi JPU:

[Gambas:Video 20detik]

(yld/knv)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT