"Ahli hukum administrasi negara menerangkan soal kedudukan hukum BUMN, anak perusahaan BUMN," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Menurut Hasyim, Riawan memaparkan mengenai status hukum BUMN dan anak perusahaannya dalam keterangan tertulis yang disampaikan ke mahkamah. Menurut Hasyim, apa yang disampaikannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasyim menyebut pihaknya hanya menghadirkan ahli yang sesuai dengan gugatan yang harus dijawab KPU. Menurutnya, saksi fakta yang dihadirkan tim hukum Prabowo Subianto tidak dapat memperkuat argumentasi gugatan.
"Dalam pandangan kami, menghadirkan alat bukti berupa saksi atau keterangan ahli yang relevan dengan yang dijawab KPU. Dalam perkembangannya kan orang-orang yang dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon, dalam pandangan KPU, kan tidak cukup meyakinkan untuk memperkuat argumentasi permohonan," kata Hasyim.
Atas pertimbangan itulah KPU memutuskan tidak menghadirkan saksi dan hanya menghadirkan ahli. "Kalau seperti itu, KPU mencukupkan diri untuk menghadirkan bukti berupa keterangan ahli," kata Hasyim.
Simak Juga "Hakim MK Tanya KPU soal Perbaikan Data Jika Keliru di Situng":
(dwia/knv)











































