Ahli KPU yang Tak Hadir Berikan Keterangan Tertulis ke MK soal Status BUMN

Ahli KPU yang Tak Hadir Berikan Keterangan Tertulis ke MK soal Status BUMN

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 20 Jun 2019 17:56 WIB
Ilustrasi Sidang di MK (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - KPU berencana menghadirkan ahli hukum administrasi negara, Riawan Tjandra, di sidang lanjutan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Riawan berhalangan hadir dan memberikan keterangan tertulis terkait status BUMN dan anak perusahaan BUMN.

"Ahli hukum administrasi negara menerangkan soal kedudukan hukum BUMN, anak perusahaan BUMN," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).


Menurut Hasyim, Riawan memaparkan mengenai status hukum BUMN dan anak perusahaannya dalam keterangan tertulis yang disampaikan ke mahkamah. Menurut Hasyim, apa yang disampaikannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya penegasan soal status BUMN dan anak BUMN. Keterangan ahli untuk menegaskan ini adalah BUMN atau anak BUMN. Iya, yang dijadikan ukuran kan peraturan perundang-undangan," kata Hasyim.


Hasyim menyebut pihaknya hanya menghadirkan ahli yang sesuai dengan gugatan yang harus dijawab KPU. Menurutnya, saksi fakta yang dihadirkan tim hukum Prabowo Subianto tidak dapat memperkuat argumentasi gugatan.

"Dalam pandangan kami, menghadirkan alat bukti berupa saksi atau keterangan ahli yang relevan dengan yang dijawab KPU. Dalam perkembangannya kan orang-orang yang dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon, dalam pandangan KPU, kan tidak cukup meyakinkan untuk memperkuat argumentasi permohonan," kata Hasyim.

Atas pertimbangan itulah KPU memutuskan tidak menghadirkan saksi dan hanya menghadirkan ahli. "Kalau seperti itu, KPU mencukupkan diri untuk menghadirkan bukti berupa keterangan ahli," kata Hasyim.



Simak Juga "Hakim MK Tanya KPU soal Perbaikan Data Jika Keliru di Situng":

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads