"Kami melihat, saksi pemohon gagal membuktikan dalil-dalil permohonannya," ujar kuasa hukum KPU Ali Nurdin di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (20/6/2019).
Ali mempertanyakan dimana kecurangan yang dituduhkan terhadap KPU. Menurutnya tuduhan kecurangan disebut dalam tahapan, namun dia mengatakan tahapan merupakan hal yang sederhana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU curang, curangnya dimana? KPU misalnya melanggar ketentuan. Misalnya begini, saya sederhana saja melihat kecurangan itu dituduhkan dari tahapan. Tahapan itu simpel banget," kaya Ali.
Selain itu, Ali menyebut permasalahan yang dituduhkan terhadap Cawapres Ma'ruf Amin sudah terjawab. Tak hanya itu, masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga kampanye juga telah terjawab.
"Satu pendaftaran penetapan calon, masalah kiai Ma'ruf terjawab. Kedua penyusunan dan penetapan DPT, kan ini berjalan terbuka begitu kan jelas alurnya seperti apa," kata Ali.
"Ketiga masalah sosialisasi kampanye, masalah dana kampanye kan bukan masalah ke MK. Kecuali keterlambatan laporan, Kalau ada tidaknya pelanggaran kita serahkan ke Bawaslu kan wewenangnya," sambungnya.
Ali juga menyebut, masalah sistim informasi penghitungan (situng) juga telah terjawab. Terlebih menurutnya, situng tidak berkaitan dengan hasil penetapan.
"Keempat berkaitan dengan situng. Mah situng kan alat bantu, kalau mempermasalahkan situng apapun masalahnya tidak ada kaitannya dengan hasil," tuturnya.
BPN Tak Bisa Buktikan Dalil, KPU Pikir-pikir Hadirkan Saksi:
(dwia/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini