"Situng itu adalah hanyalah salah satu dari 19 aplikasi sistem pemilu yang dirancang arsitekturnya pada tahun 2003 lalu. Waktu dirancang dulu dan keadaan sekarang, UU menyatakan yang sah adalah penghitungan berjenjang secara manual yang dilakukan mulai dari tingkat TPS hingga KPU pusat," kata Marsudi dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Marsudi mengatakan situng dirancang untuk sarana transparansi penghitungan suara ke masyarakat, bukan sebagai sistem penghitungan suara. Dia menjelaskan situng berguna untuk melakukan fungsi kontrol yang ditampilkan dalam website.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu dirancang, situng memang tidak dirancang untuk sistem penghitungan suara. Situng dirancang untuk sarana transparansi kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa melaksanakan proses kontrol," ucapnya.
Dia menjelaskan situng yang sebenarnya berada di dalam KPU dan tak bisa diakses masyarakat. Situng juga dibangun di 3 lokasi. Lokasi pertama di KPU, sedangkan lokasi kedua dan ketiga tak bisa disebutkan karena berfungsi sebagai cadangan.
"Situng sesungguhnya hanya bisa diakses dari dalam KPU dan dilengkapi berbagai macam pengamanan, termasuk lokasi di daerah bencana, 1 lokasi di KPU dan 2 lokasi tidak boleh diketahui siapa pun karena merupakan cadangan kalau terjadi suatu bencana atau musibah," tuturnya. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini