"Kita menangkap pelaku setelah korban dan orang tuanya membuat laporan ke Polres Aceh Utara," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada detikcom, Kamis (20/6/2019).
Rezki menjelaskan kejadian itu berawal saat korban N yang masih berusia 17 tahun berangkat dari wilayah Langkat, Sumatera Utara menuju kediamannya di salah satu kecamatan yang masih terletak di Langkat pada Selasa (18/6) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, korban dibawa lagi ke rumah yang masih terletak di Kota Langsa. Pelaku lantas memaksa meraba bagian tubuh korban. Karena korban melawan, pelaku pun kembali membawa korban ke arah Lhokseumawe pada Rabu (19/6) keesokan harinya.
"Sesampai di Lhokseumawe, korban sempat dibawa ke terminal. Tak lama kemudian, dibawa kembali ke arah Medan. Namun, sesampai di kawasan Aceh Utara, korban melompat dari angkot tersebut karena melihat ada razia di depan. Korban pun melaporkan perihal itu ke pihak kepolisian yang sedang razia dan dibawa ke Mapolres untuk diperiksa. Sementara, angkot itu berbalik arah karena ketakutan," sebut Rezki.
Setelah mendapat laporan secara resmi, pihaknya langsung melacak keberadaan pelaku. Hasilnya, pelaku ditangkap di terminal bus Kota Lhokseumawe.
"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma dan juga luka lecet akibat paksaan dan melompat saat melarikan diri dari pelaku. Sementara, pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan hal tersebut karena terpikat pada pandangan pertama kala korban menumpangi angkotnya," Rezki menambahkan.
Rezki menyebutkan, karena tempat kejadian pencabulan itu di Langsa, pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Polres Langsa. Pelaku akan dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (gbr/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini