"Pada saat saya bertugas sebagai koordinator saksi di Bluru Kidul, Sidoarjo, bahwsanya terkait jumlah kotak suara harus sesuai dengan dokumen C7 daftar hadir peserta dan daftar hadir pemilih khusus, ada 3 TPS di Bluru Kidul di mana dokumen C7, tidak ada tandatangan pemilih," kata Dimas dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Saat itu, Dimas meminta Panwascam dan KPPS tidak memasukkan hasil perhitungan suara karena tidak sesuai dengan daftar hadir. Dimas meminta agar perhitungan suara tidak dilanjutkan karena dokumen C7 yang tidak ditandatangani pemilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam dokumen permohonan gugatan Pilpres, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno menuding adanya penggelembungan suara dalam pelaksanaan Pilpres 2019. Mereka menganggap penggelembungan suara berkisar dari angka 18 jutaan sampai 30 jutaan suara.
"Pemohon memohon kepada majelis untuk memerintahkan merekap seluruh C7 (daftar hadir) di TPS secara terbuka sebagai langkah awal untuk mengetahui basis kecurangan pemilu karena potensi penggelembungan suara antara 18.663.247 sampai dengan 30.462.162," kata kuasa hukum tim Prabowo-Sandiaga di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6). (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini