"Pada regulasi mana muncul aturan tentang pejabat BUMN?" tanya kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Said Didu lalu menjelaskan soal surat yang pernah dia keluarkan. Namun, belum selesai menjawab, Ali memotong penjelasan Said.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara saksi itu kan surat dari kementerian. Pertanyaan saya, apakah ada regulasi di pasal berapa, di ketentuan mana yang mengatur tentang pejabat BUMN?" tanya Nurdin lagi.
"Saya katakan tadi, saya tidak temukan nomenklatur pejabat BUMN kecuali di UU Tipikor dan UU Pemilu," jawab Said.
Ali lalu kembali bertanya, di pasal berapa di UU Tipikor yang menyebut frasa 'pejabat BUMN'.
"Sebetulnya saya cukup, tapi karena Bapak menyebut di UU Tipikor ada pejabat BUMN, di pasal berapa di UU Tipikor," tanya Ali lagi.
"Di undang-undang menyebutkan yang melaporkan LHKPN adalah pejabat negara termasuk itu pejabat BUMN," jawab Said.
Ali Nurdin lantas menyudahi sesi tanya-jawab. Dia menjelaskan tidak ada di UU Tipikor yang menyebut frasa pejabat BUMN.
"Pertanyaan saya kan tadi ternyata tidak ada di aturan," kata Ali.
"Baik, bagi kami itu sudah cukup, Yang Mulia, karena ternyata tidak ada aturan terkait yang mengatur tentang pejabat negara," sambung Ali.
Pernyataan Ali ditimpali hakim Enny Nurbaningsih. "Iya itu kan kewajiban LHKPN," timpal hakim Enny. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini