"Mahkamah memutuskan dari 15 orang yang secara fisik disumpah tapi sesungguhnya 2 saksi tidak dipanggil yaitu Suwarno dan Mulyono maka mahkamah memutuskan 13 saksi itulah yang dianggap," kata hakim konstitusi Aswanto, saat sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Dari total 13 itu, majelis mengabulkan penambahan 1 orang saksi yaitu Said Didu. Total saksi yang dihadirkan tim 02 ialah 14 saksi.
"Jadi Said Didu saja yang ditambah, jadinya jumlahnya 14," ucapnya.
Aswanto menambahkan, untuk saksi Mulyono dan Suwono meski sudah disumpah tidak diperkanankan untuk bersaksi.
Tonton video Hakim MK Mengulik Saksi soal Keamanan Situng KPU:
(rvk/fdn)











































