"(Perda) yang disandera oknum DPRD. Hanya pasal soal 15 persen saja DPRD tidak mau ketok palu, khususnya Taufik cs dan Sanusi? Ada apa dengan oknum DPRD menolak 15 persen kontribusi tambahan buat Pemda DKI untuk membangun infrastruktur," kata Ahok melalui pesan singkat, Rabu (19/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pulau reklamasi saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perdanya. Kalau sekarang dengan pergub saya 2016 bisa buat IMB pulau reklamasi? Artinya pergub yang sama di tahun 2016 nggak bisa terbitkan IMB pulau reklamasi," sebutnya.
Ahok menyindir Anies yang membiarkan kontribusi tambahan 15 persen tidak dimasukkan ke perda. Dia menyayangkan keputusan Anies tersebut.
"Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan?" jelasnya.
Sekretaris Dewan M Yuliadi pernah menceritakan bagaimana rapat pembahasan raperda reklamasi berlangsung di DPRD DKI Jakarta. Salah satu bahasan dalam rapat tersebut adalah kontribusi tambahan 15 persen yang harus dibayar pengembang.
Yuliadi mengatakan sejumlah anggota Dewan merasa keberatan atas usulan Pemprov DKI mengenai tambahan kontribusi tersebut. Keberatan di antaranya disampaikan oleh M Taufik, M Sanusi, dan Bestari Barus.
"Dari Pak Ketua (rapat) M Taufik menyuarakan keberatan, Pak Sanusi juga, Pak Bestari Barus juga," kata Yuliadi saat menjadi saksi untuk terdakwa Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Juli 2016.
Tonton juga video Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi dari Kaca Mata Pengamat:
(fdu/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini