"Terpidana Zulfadli mulai hari ini resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pontianak atas putusan Mahkamah Agung yang menetapkan terpidana dihukum penjara selama delapan tahun," kata Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro, di Pontianak, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (19/6/2019).
Menurut dia, terpidana Zulfadli ditangkap pada Selasa (18/6) kemarin di kediamannya, di Raffles Hills, Blok 03 No 16, Depok, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, terpidana Zulfadli akan menjalani masa hukuman penuh sekitar 8 tahun karena, menurut pengakuannya, dia belum pernah ditahan selama proses hukum sebelumnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi Kejari Pontianak yang akhirnya menetapkan terpidana dihukum penjara selama delapan tahun dan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 11,2 miliar. Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kalbar tahun 2017 dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak tahun 2016.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak Farhan Hidayat mengatakan terpidana Zulfadli ditempatkan di ruang terpidana pada umumnya atau sama dengan warga binaan lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Pontianak.
"Kalau sudah statusnya warga binaan, maka meskipun dia mantan pejabat, perlakuannya sama dengan terpidana lainnya," katanya.
Menurut dia, terpidana Zulfadli ditempatkan di Blok A, yakni khusus terpidana kasus Tipikor dan usia lanjut, dengan satu kamar dihuni oleh 7-9 orang.
Tonton video Menkum HAM Sebut Nusakambangan Tidak Diperuntukkan Napi Koruptor:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini