"Saya mohon tidak gunakan kata-kata yang menurut saya berlebihan, 'manipulasi', 'palsu', 'siluman', kan ternyata nggak," ujar Ketua KPU Arief Budiman di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Arief mengatakan keberatan ini juga terkonfirmasi dan disampaikan oleh majelis dalam persidangan. Menurutnya, pemilihan kata yang digunakan saksi tidak tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menyebut, pada pemeriksaan saksi pertama, KPU telah menjelaskan data yang dimiliki. Hal ini terutama terkait data ganda dalam daftar pemilih.
"Tetapi KPU sudah menjelaskan semua, termasuk seluruh data-data yang disebut ganda tadi," kata Arief.
"Saksi pertama, menurut saya, KPU mampu memberikan informasi, mampu menyampaikan fakta-fakta yang selama ini sudah kita kerjakan," sambungnya.
Sebelumnya, hakim konstitusi Suhartoyo menegur Agus Maksum dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hakim mengingatkan saksi tidak menggunakan diksi 'manipulatif' dan 'siluman'.
"Anda jangan menggunakan diksi 'manipulatif' atau 'siluman', ada data yang tidak sesuai antara data sebenarnya dengan data pembandingnya. Jangan menyimpulkan manipulasi atau siluman, pakai diksi yang lebih netral tidak kemudian nuansanya pendapat Anda itu," kata hakim Suhartoyo dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Simak Juga "Barang Bukti Difoto Tanpa Izin, BW Usir Tim Hukum KPU":
(dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini