"Ada. Saya lihat sendiri itu ada SMS-nya," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Miftah Nur Sabri, di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
Namun Miftah menjelaskan tak semua saksinya mendapatkan ancaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Miftah pun menyayangkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan perlindungan saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga. Padahal faktanya ancaman-ancaman itu memang ada.
"Kami tidak ada dramatisasi. Karena memang faktanya ada. (Misalnya) ada salah satu saksi kami dari aparatur negara dia akhirnya tidak bisa datang karena dipanggil oleh atasannya," katanya.
Miftah lantas menyinggung pengambilan keputusan oleh majelis hakim terkait perlindungan saksi tersebut. Dia menyayangkan keputusan diambil tidak berdasarkan permusyawaratan hakim.
"Walaupun kalau kita lihat di persidangan kemarin dia tidak lewat permusyawaratan hakim. Hanya 2-3 orang hakim aja yang ngomong. Harusnya lewat musyawarah. Kami ingin hakim menemukan hukum untuk memberikan perlindungan," tutur Miftah.
"Karena sebelumnya mereka udah takut. Ini dilihat seI-ndonesia mungkin dia takut. Tapi pandangan hakim MK beda. 'Hai guys ini kan terbuka siapa sih yang mau ngancam lu.' Tapi ya sudah kita menghormati hakim," sambung dia.
Sebelumnya, saksi pertama yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga pada persidangan hari ini juga mengaku telah mendapat ancaman. Namun ancaman tersebut tidak berkaitan dengan perannya sebagai saksi di sidang gugatan Pilpres.
Simak Juga "Saksi Prabowo Salahkan Jubir Jokowi Soal DP4, Ditegur Hakim MK":
(mae/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini