Keterangan Tertulis Tanya-Jawab Lengkap dengan Anies soal IMB Reklamasi

Keterangan Tertulis Tanya-Jawab Lengkap dengan Anies soal IMB Reklamasi

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Rabu, 19 Jun 2019 13:04 WIB
Anies Baswedan (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI mengeluarkan keterangan tertulis berupa tanya-jawab dengan Gubernur Anies Baswedan mengenai penerbitan IMB di atas pulau reklamasi. Ada dua edisi tanya-jawab yang dikeluarkan.

Baik pertanyaan maupun jawaban dalam keterangan tertulis ini disediakan atau dituliskan oleh Pemprov DKI.

Edisi pertama dikeluarkan Pemprov DKI pada 13 Juni 2019. File PDF tanya-jawab itu berjudul 'Tanya Jawab dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tentang Reklamasi dan IMB Pantai Maju'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepekan berselang, Pemprov DKI mengeluarkan tanya-jawab terbaru dengan Anies. Dikirimkan pada Rabu (19/6) pagi hari ini, keterangan tertulis tanya-jawab tersebut berjudul 'Lanjutan.. Tanya Jawab dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan Reklamasi dan Pergub 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota'.

Berikut ini tanya-jawab lengkap itu.

'Tanya Jawab dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tentang Reklamasi dan IMB Pantai Maju'.

Katanya reklamasi dihentikan, mengapa IMB dikeluarkan ?

Ada dua hal yang berbeda: Pertama reklamasi dan kedua pemanfataan lahan hasil
reklamasi. Reklamasi adalah kegiatan membangun daratan di atas perairan. Jadi yang dimaksud
dengan reklamasi adalah pembuatan lahan baru. Ada 17 pantai/pulau yang akan dibangun
di teluk Jakarta. Kini Kegiatan reklamasi itu telah dihentikan. Semua ijin reklamasi telah
dicabut. Ada 13 pulau tidak bisa diteruskan dan dibangun. Ada 4 kawasan pantai yang sudah
terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu. Faktanya itu sudah jadi daratan. Di 4
kawasan pantai tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk
sebanyak-banyaknya kepentingan publik.

IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal ijin pemanfaatan
lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB,
kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda.
Itulah janji kami sejak masa kampanye: 1) menghentikan reklamasi dan 2) memanfaatkan
utk kepentingan publik atas lahan/daratan hasil reklamasi di masa lalu. Dan kami tetap
konsisten melaksanakan janji itu.

Reklamasi ini program siapa?

Ya, ini memang sering jadi pertanyaan: Reklamasi itu program pemerintah atau program
swasta? Reklamasi adalah program pemerintah yang dituangkan dalam Kepres no 52 tahun
1995 dan dalam Perda no 8 tahun 1995. Pemerintah saat itu menugaskan pihak swasta
untuk melaksanakan reklamasi dan dibuat Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah DKI
dengan swasta di tahun 1997. Perjanjian ini mengharuskan pihak swasta melakukan
reklamasi dengan imbalan mendapat hak memanfaatkan lahan seluas 35 persen.
Kalau reklamasi adalah program pemerintah, mengapa selama ini kesannya lahan
reklamasi itu milik swasta dan pengembang? Mengapa pulau2 itu dijaga ketat dan tidak
bisa dimasuki ?

Dahulu ini semua fakta dan pengertian dasar seperti yang sebut tadi seakan terkubur.
Efeknya Lahan hasil reklamasi itu dahulu 100 persen dikuasai oleh swasta. Bahkan dahulu
pulau itu jadi areal tertutup, dimana publik dan media sekalipun tidak bisa masuk. Seakan
itu wilayah tersendiri dan terpisah dari publik Jakarta.



Sejak kita bertugas di Pemprov DKI Jakarta, kita luruskan semua itu sesuai dengan aturan
hukumnya. Seluruh daratan itu adalah milik pemprov DKI, dan swasta hanya berhak untuk
menggunakan 35 persen lahan hasil reklamasi, sesuai dengan ketentuan yang ada.
Lalu kami buka seluruh kawasan pulau itu untuk publik. Kedaulatan kita tegakkan, ketentuan
hukum kita jadikan pedoman. Tidak ada lagi pantai ekslusif, tertutup dan terlarang utk
dimasuki publik. Semua dibuat terang benderang dan kami menugaskan BUMD milik
Pemprov DKI yaitu Jakpro utk mengelola dan memanfaatkan lahan hasil reklamasi tersebut.



Bagaimana dengan lahan yg dikelola oleh pihak pengembang ?

Nah, areal sebesar 35% itu memang hak penggunannya ada pihak swasta. Mereka lalu
melakukan kegiatan pembangunan dengan merujuk pada Peraturan Gubernur no 206
tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Pergub itu mengatur tentang rencana
tata ruang di lahan hasil reklamasi tersebut.

Apakah boleh membangun berdasarkan Pergub PRK ?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3, kawasan yang belum
memiliki RTRW dan RDTR, Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan
bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara. Pulau C dan D
sudah ada di RTRW DKI Jakarta namun belum ada di RDTR DKI Jakarta. Oleh karenanya,
Gubernur saat itu mengeluarkan Pergub 206 tahun 2016 dengan mendasarkan pada PP
tersebut. Jika tidak ada pergub tersebut maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di
lahan hasil reklamasi. Suka atau tidak suka atas isi pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta
hukum yang berlaku dan mengikat.

Pemprov DKI saat ini sedang melakukan Revisi RDTR, sehingga pemanfaatan ruang akan
diatur dengan lebih pasti di Revisi RDTR tersebut.

Apa pelanggaran yang dilakukan Pihak Swasta ?

Mereka melakukan pembangunan tanpa IMB. Di tahun 2015, 2016, 2017 Pemprov
sebenarnya sudah melakukan penindakan. Diberi surat peringatan, bahkan pernah disegel.
Tapi pihak swasta seakan tidak peduli. Kawasan itu tetap tertutup, pembangunan jalan terus
walau tanpa ijin. Sebuah pelanggaran yang terang-terangan dan menggambarkan bahwa
Pemprov tidak dihargai oleh pihak swasta. Dengan kata lain, Pemprov tidak bisa
menertibkan pelanggar hukum.

Begitu kami mulai bertugas di DKI, saya tegaskan bahwa sikap pihak swasta yang seperti itu
tidak akan dibiarkan. Negara tidak boleh loyo dalam menegakkan hukum, apalagi di
hadapan yang besar maka negara justru harus hadir lebih besar lagi !

Lalu di tahun 2018, kami melakukan penyegelan. Saya khusus hadir menyaksikan
penyegelan dan sekaligus membuka kawasan tersebut. Saya tegaskan yang memang sudah
menjadi ketentuan hukum bahwa kawasan itu milik pemprov, terbuka untuk publik dan
tidak boleh ada larangan memasuki kawasan hasil reklamasi.

Apa yang terjadi? Ketegasan kita berdampak jelas yaitu pengembang patuh. Mereka
berhenti berkegiatan. Tidak ada lagi kegiatan pembangunan tanpa ijin. Semua kegiatan di
kawasan hasil reklamasi itu berhenti. Lahan itu terbuka untuk publik.

Jadi tanda segel itu kini ada wibawanya. Negara kini dihormati. Hukum ditaati. Itu yang
berbeda dengan dulu, dimana segel diacuhkan, hukum disepelekan oleh pelanggar.

Lalu bagaimana sampai kemudian keluar IMB ?

Semua pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum oleh
Penyidik kita. Lalu dibawa ke pengadilan. Hakim kemudian memutuskan denda sesuai
dengan Perda yang berlaku. Itu juga yang terjadi pada pihak swasta yang melakukan
pelanggaran IMB di kawasan hasil reklamasi. Mereka dihukum denda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah itu, mereka mengurus IMB sebagaimana pengurusan IMB kegiatan pembangunan lainnya di seluruh wilayah DKI.

Ada yang menyebut IMB dikeluarkan secara diam-diam. Mengapa ?

Semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua Gedung
memang tidak diumumkan. Kalau anda mengajukan permohonan IMB ya akan diproses dan
bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada maka diterbitkan IMB. Nama
andapun tidak kemudian diumumkan dll. Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur
administratif biasa. Justru anda yang sudah mendapatkan IMB lah yang diharuskan
memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah anda.

Mengapa mereka diberi IMB? Mengapa tidak dibongkar saja?

Begini, ada sekitar seribu unit rumah yang telah mereka bangun tanpa IMB dan dibangun
pada periode 2015-2017, sebelum kami bertugas di DKI. Jadi masalah yang kami temui dan
harus diselesaikan terkait dengan beberapa fakta: 1) ada Pergub 206/2016 tentang PRK, 2)
ada lahan kurang dari 5% yang telah dibuat bangunan rumah tinggal dengan berdasar pada
Pergub tersebut dan 3) ada pelanggaran membangun tanpa IMB.

Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun.
Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya,
lalu membongkar bagunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi
kepastian atas hukum juga jadi hilang.

Bayangkan jika sebuah kegiatan usaha yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang
berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan, bahkan dikenai sanksi dan dibongkar
karena perubahan kebijakan di masa berikutnya. Bila itu dilakukan, masyarakat, khususnya
dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum. Efeknya
peraturan Gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya, karena pernah ada
preseden seperti itu.

Suka atau tidak terhadap Pergub 206/2016 ini, faktanya pergub itu adalah sebuah dasar
hukum. Lahan yang terpakai utk rumah-rumah itu kira-kira hanya sebesar kurang dari 5%
dari lahan hasil reklamasi. Adanya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari
menghargai aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang
baik, dan ketaatan pada prinsip good governance.

Fakta berikutnya, masih ada 95% kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan,
itu yang kita akan tata kembali agar sesuai dengan visi kita utk memberi manfaat sebesarbesarnya pada publik. Misalnya sekarang sedang dibangun jalur jogging, jalur untuk sepeda,
lapangan utk kegiatan olah raga termasuk akan dibangun pelabuhan dll.



Apakah Gubernur masih konsisten dengan janjinya utk menghentikan reklamasi ?

Semua kebijakan yang kita buat sesuai janji kami, yaitu (1) menghentikan reklamasi dan (2)
untuk lahan yang sudah terjadi dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Itulah janji kami,
dan kami konsisten memegang dan melaksanakan janji itu. Bayangkan bila kami tidak
menghentikan reklamasi, maka kini sudah akan terbangun 17 Pulau, seluas Kabupaten
Sukabumi, di Teluk Jakarta.

Kawasan hasil reklamasi yang dahulu tertutup eksklusif, sepenuhnya dikuasai swasta dan
tidak boleh dimasuki siapapun tanpa izin mereka, kini telah menjadi kawasan yang dikuasai
oleh Pemprov DKI Jakarta dan menjadi kawasan terbuka yang bisa diakses oleh publik.
Bahkan sekarang, kita akan punya pantai yang terbuka untuk umum dan bisa dinikmati oleh
semua warga.

Saya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan prinsip good governance, sehingga aturan
hukum yang ada, suka ataupun tidak, dilaksanakan secara konsisten. Dengan cara seperti
ini, kami percaya bahwa janji bisa terlaksana dengan baik dan akan tercipta kepastian
hukum bagi semua.

Kita ingin semua yang berkegiatan di Jakarta bisa belajar dari kasus ini untuk selalu
mengikuti semua prosedur dengan benar dan tertib.

**************************


.... Lanjutan - 18 Juni 2019

Tanya Jawab dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan
Reklamasi dan Pergub 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota

1. Pekan lalu Anda mengatakan bahwa jika tidak ada Pergub 206/2016 maka tidak
ada pembangunan di lahan hasil reklamasi. Apa maksudnya? Apakah kerena
Pergub 206/2016 itu juga jadi ada urusan IMB seperti sekarang?

Begini, siapapun tidak bisa begitu saja membangun di lahan kosong. Harus melihat
rencana tata kota. Peruntukan lahannya untuk apa? Mana yang jadi jalan umum,
zona mana yang jadi lahan hijau, perumahan, sekolah, perkantoran, lahan biru, dll.
Siapapun harus melihat rencana tata kota itu baru bisa melakukan pembangunan.
Nah, lahan hasil reklamasi itu kan tanah kosong dan daratan baru. Dulunya itu
berbentuk perairan jadi tidak ada sebuah peta yang isinya tentang rencana tata kota
di kawasan ini. Dalam kondisi seperti itu, siapapun tidak bisa bikin bangunan apapun.
Tapi, begitu ada peraturan yang berisi rencana tata kota maka siapapun boleh
membangun asalkan sesuai dengan aturan rencana tata kota. Peraturan rencana
tata kota itu biasa disebut Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau
umumnya disebut Perda RDTR.

Dalam kasus reklamasi, di tahun 2016 itu belum ada Perda RDTR, lalu Gubernur saat
itu membuat Peraturan Gubernur yaitu Pergub 206/2016 yang isinya adalah rencana
tata kota, atau biasa disebut dengan nama resmi Panduan Rancang Kota (PRK). Di
Pergub itu diatur mana kawasan perumahan, sekolah, jalan umum, kantor dll.
Pergub ini isinya seperti Perda RDTR. Atas dasar adanya Pergub itulah maka
Pengembang lalu memiliki dasar hukum untuk melakukan pembangunan.
Sekarang jelas ya tentang yang saya maksudkan kemarin. Jika tidak ada Pergub
206/2016 itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis
tidak ada urusan IMB dll karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada
kegiatan menbangun. Begitu ada Pergub maka pengembang punya dasar hukum
atas bangunan yang terjadi di sana.

2. Apakah Gubernur memang diharuskan untuk membuat Pergub tata ruang, yang
nama resminya Panduan Rancang Kota (PRK), sebelum ada Perda RDTR?

Tidak, tidak ada keharusan itu. Biasanya, di Jakarta garis besar rencana tata ruang
dan rencana detailnya itu ya memang dibuat dalam bentuk Perda RDTR, bukan
bentuk Pergub. Itu kelaziman di Jakarta.

3. Lalu, bolehkah Panduan Rancang Kota dibuat berbentuk Pergub dan bukan
berbentuk Perda?

Ya, boleh. Ada celah hukumnya. Seperti saya bilang kemarin. Ada Peraturan
Pemerintah no 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3, yang mengatakan jika sebuah
kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR maka Pemerintah
Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah
tersebut untuk jangka waktu sementara. Celah hukum inilah yang dijadikan pintu
masuk dan jadi dasar hukum bagi Gubernur waktu itu untuk mengeluarkan Pergub
206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut
Panduan Rancang Kota (PRK).

4. Mengapa waktu itu tidak menunggu Perda RDTR selesai tapi Gubenur malah
membuat Pergub tentang tata ruang pada 25 Oktober 2016, beberapa hari
sebelum cuti Kampanye Pilkada DKI?

Saya juga punya pertanyaan yang sama. Lazimnya tata kota ya diatur dalam Perda
bukan Pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang
konsekuensinya, menunggu selesainya Perda itu perlu waktu lebih lama.

5. Lalu apa urgensinya hingga Gubernur saat itu tidak menunggu Perda dan malah
menerbitkan Pergub rencana tata kota?

Saya dengar laporan dari jajaran bahwa pada saat itu pembahasan Perda terhenti di
DPRD karena beberapa anggota DPRD diperiksa KPK bahkan ada yang ditahan. Itu
sekitar pertengahan 2016. Tapi apa sebabnya kemudian keluar Pergub tersebut di 25
Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya.

6. Bisakah dikatakan bahwa Pergub 206/2016 adalah legalisasi untuk pengembang
membangun?

Bisa, memang dengan adanya Pergub itu maka kegiatan dan bangunan di sana yang
semula bermasalah secara hukum jadi punya dasar hukum.

7. Kalau begitu, kenapa Anda tidak cabut saja Pergub 206/2016, toh itu dibuat oleh
pendahulu Anda, bukan Anda yang membuat?

Tidak sesederhana itu. Begini ya, ada prinsip fundamental dalam Hukum Tata Ruang
yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut. Begitu juga dengan
kasus ini, bila saya mencabut Pergub 206/2016 itu, agar bangunan rumah tersebut
kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang
bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang.
Bayangkan jika sebuah kegiatan pembangunan gedung yang telah dikerjakan sesuai
dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan, bahkan
dikenai sanksi dan dibongkar karena perubahan kebijakan di masa berikutnya, maka
masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum,
karena pernah ada preseden seperti itu.

8. Anda terkesan tidak suka dengan isi Pergub 206/2016 tapi Anda memilih untuk
tetap melaksanakan Pergub itu. Kenapa?

Suka atau tidak terhadap isi Pergub ini, faktanya pergub itu telah diundangkan dan
telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat.
Kita cek juga, apakah pengembang telah memanfaatkan Pergub 206/2016 untuk
membangun seluruh kawasan? Ternyata belum dipakai sebanyak itu. Peluang hukum
itu baru dipakai kurang dari 5% lahan hasil reklamasi.
Masih ada 95% kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan, itu yang
kita akan tata kembali agar sesuai dengan visi kita untuk memberi manfaat sebesarbesarnya pada publik. Misalnya sekarang sedang dibangun jalur jogging, jalur untuk
sepeda, lapangan untuk kegiatan olah raga termasuk akan dibangun pelabuhan dll.
Jadi, tidak dibongkarnya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari
melaksanakan aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum
pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance.



9. Sekarang soal IMB. Mengapa IMB diterbitkan oleh Dinas PTSP Pemprov DKI?

Dalam penerbitan IMB pada umumnya, posisi Pemprov DKI adalah sebagai regulator
yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan sebuah izin.
Dalam kasus program pembangunan lahan reklamasi ini, posisi Pemprov DKI adalah
sebagai salah satu pihak dalam sebuah Perjanjian Kerjasama sekaligus sebagai
regulator.

Mengapa? Program reklamasi ini sejak awal, yaitu di tahun 1997, melibatkan swasta
sebagai pelaksana. Lalu, hubungan antara Pemprov DKI dan pihak swasta itu diatur
menggunakan Perjanjian Kerjasama. Perjanjian Kerjasama itu secara hukum adalah
setara dengan Undang-Undang bagi kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian
itu.

Pemprov DKI Jakarta terikat dalam Perjanjian Kerjasama dengan pihak swasta
sebagai pelaksana program reklamasi. Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani
pada tahun 1997, diperbarui pada 21 Mei 2012, 11 Agustus 2017 dan 2 Oktober
2017. Perjanjian Kerjasama itu mengatur kewajiban pihak pelaksana reklamasi dan
pihak Pemprov DKI. Salah satu kewajiban Pemprov DKI adalah memberikan semua
perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya.
Dalam kaitan dengan permohonan IMB. Kenyataannya, telah berdiri bangunan
gedung yang dibangun sesuai dengan Pergub 206/2016, semua keputusan
pengadilan telah dikerjakan, dan semua denda serta kewajiban telah dilaksanakan
oleh pihak pelaksana reklamasi, maka sesuai Perjanjian Kerjasama, Pemprov DKI
diharuskan untuk menjalankan kewajibannya yaitu mengeluarkan IMB.

10. Bisakah Pemprov DKI tidak menerbitkan IMB?

Seperti yang saya katakan tadi, Pemprov terikat Perjanjian Kerjasama dengan pihak
swasta. Karena itu, Pemprov hanya dapat menolak menerbitkan IMB apabila
kewajiban pihak swasta yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kerjasama tidak
dipenuhi. Jika semua kewajiban dalam perjanjian telah dipenuhi pihak swasta, maka
Pemprov tidak dapat menolak menerbitkan IMB. Apalagi, Perjanjian Kerjasama itu
secara hukum adalah setara dengan Undang-Undang bagi pihak yang terikat.
Sebagai regulator, Pemprov berhak mengubah kebijakan termasuk Pergub
206/2016, tetapi sesuai asas hukum tata ruang, perubahan kebijakan itu tidak boleh
berlaku surut. IMB tetap diterbitkan untuk bangunan yang sudah berdiri.

11. Anda bisa saja mengatakan bahwa telah menghentikan reklamasi, tapi bila kelak
berganti gubernur, bukankah reklamasi itu tetap bisa diteruskan?

Reklamasi di Teluk Jakarta adalah program pemerintah dan program reklamasi di
Teluk Jakarta itu telah dihentikan. Semula, ada 17 pulau yang sudah tercantum
dalam Perda RPJMD dan Perda RTRW. Artinya Pemerintah diwajibkan
melaksanakannya yaitu membangun reklamasi. Kebijakan kita adalah menghentikan
dan memanfaatkan yang sudah terlanjur terjadi yaitu ada 4 pulau.
Kini, 13 pulau itu sudah tidak lagi tercantum di Perda RPJMD DKI Jakarta dan
penghapusan 13 pulau itu juga akan ditetapkan juga dalam Perda RTRW dan Perda RZWP3K. Hilangnya Reklamasi dari Perda RTRW, RZWP3K, dan RPJMD adalah bentuk
penghentian Reklamasi sebagai program pemerintah DKI Jakarta. Itu semua adalah
cara legal untuk memastikan bahwa gubernur di masa yang akan datang tidak bisa
semena-mena melakukan reklamasi.



12. Anda tidak sekalipun menyalahkan Gubernur sebelumnya, padahal gara-gara
Pergub 206/2016 itulah semua masalah ini muncul dan bahkan sekarang Anda
diramaikan dengan urusan izin pembangunan di sana?

Menyalahkan atau tidak, faktanya sama yaitu Pergub 206/2016 telah diundangkan

dan telah digunakan jadi dasar untuk membangun.
Saya perlu tegaskan bahwa Pergub adalah keputusan institusi Gubernur dan saya
harus menjaga kredibilitas institusi ini. Suka atau tidak atas peraturan itu,
kenyataannya ia telah diundangkan dan bersifat mengikat.
Jangan sampai pemerintah sendiri yang membuat ketidakpastian hukum di hadapan
masyarakat karena membatalkan landasan hukum yang telah digunakan, dalam
kasus ini bangunan yang senyatanya sudah terlanjur terbentuk lalu diubah statusnya
dari legal menjadi ilegal. Seperti yang saya katakan tadi, prinsip perubahan dalam
Hukum Tata Ruang adalah perubahan tersebut tidak berlaku surut.
Oleh karena itu sekarang saya jaga agar institusi ini, Insya Allah, tidak akan
mengeluarkan peraturan dan ketentuan yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan
dan prinsip good governance.

13. Saat ini ada pihak yang masih marah terhadap para pengembang lalu Anda
kabulkan permohonan IMB dari pengembang. Mereka kecewa, Anda terkesan
tidak menghukum para pengembang itu. Mengapa?

Menghukum itu dengan dasar hukum, atau menghukum berdasar rasa marah dan
memuaskan perasaan? Saya rasa kita perlu jaga prinsip dasar ini: janganlah ketidaksukaanmu pada
seseorang atau suatu kelompok membuatmu bersikap tidak adil.
Ya, jika saya sekadar mencari pujian, tampil heroik dan bisa dicitrakan sebagai
penghancur raksasa bisnis maka bongkar saja semua bangunan di atas lahan hasil
reklamasi itu. Dimana-mana akan disambut dengan tepuk-tangan. Secara politik itu
akan dahsyat. Namun, jika itu dilakukan, yang hancur bukan saja bangunan di tanah
hasil reklamasi tapi tatanan hukum juga ikut rusak.

Negara ini adalah negara hukum. Dan tugas saya sebagai Penyelenggara Negara
bukan melampiaskan rasa marah atau rasa kecewa dengan melakukan tindakan apa
saja. Bila Anda menangkap pelanggar di hadapan Anda, bukan berarti Anda lalu bisa
menghabisinya agar puas semua kemarahan Anda atas pelanggarannya. Apalagi,
bagi kami sebagai Penyelenggara Negara, justru yang harus terdepan dalam
menjalankan konstitusi dan menjaga tatanan hukum.

Sudah terlalu sering terjadi bahwa hukum ditekuk oleh yang sedang berkuasa.
Aturan hukum disingkirkan demi kepentingan ekonomi, politik dan kepentingan
mikro lainnya. Hukum dipakai sesuai selera, dipakai untuk mempertahankan
kekuasaan.

Bahkan sering terjadi, sebuah pergantian pemerintahan lalu diikuti dengan
pembatalan dan perubahan peraturan yang berlaku surut. Perubahan yang berlaku
surut seperti itu akan merusak kepercayaan masyarakat atas kepastian hukum. Ini
yang saya jaga: kepercayaan publik atas hukum dan kebijakan.
Negara ini akan maju bila tiap kita menghormati dan menjalankan hukum dengan
benar. Dan, negeri ini akan rusak bila penyelenggara negara justru yang merusak
tatanan hukum.

Karena itu yang kami lakukan adalah proses hukum. Membawa mereka ke
pengadilan. Hakim yang memutuskan sanksi. Lalu, saya pun berkewajiban untuk
melaksanakan keputusan pengadilan dan menjalankan semua peraturan yang
berlaku dan mengikat.

Biarkan kelak sejarah yang nanti menulis dan menilai keputusan bahwa reklamasi
telah dihentikan dan lahan daratan yang sudah terlanjur terbentuk memang benar
dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum dan sebanyak-banyaknya untuk
kepentingan publik. Dan Insya Allah kelak, dimudahkan untuk
mempertanggungjawabkan keputusan untuk taat pada hukum ini di hadapan Allah
Yang Maha Adil dan Maha Mengadili.



Simak Juga "Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi dari Kaca Mata Pengamat":

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 5 dari 5
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads