"Perbuatan Terdakwa Jafar Umar Thalib adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Iryan saat membacakan dakwaannya di PN Makassar, Rabu (19/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jafar Umar Thalib dan kawan-kawan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan atau melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," terangnya.
Tidak hanya Undang-undang Darurat, Jafar juga didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait pengerusakan.
Mendengar dakwaan itu, Jafar sempat merasa keberatan dengan dakwaan JPU. Dia pun segera melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya.
"Kenapa saya disangkakan dengan hal yang begini?" ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Suratno.
Sementara itu, Penasehat Jafar Umar Thalib, Achmad Michdan mengatakan pihaknya tidak akan melakukan eksepsi atas persidangan ini.
"Kami tidak akan melakukan eksepsi yang mulia. Targetnya agar sidang cepat selesai," kata dia.
Kasus Ustaz Jafar diduga berawal saat Henock Niki (41) memutar musik rohani dengan volume keras di rumahnya di Jalan Protokol Koya Barat, Distrik Muara Tami, Jayapura, pada Rabu, 27 Februari 2019, sekitar pukul 05.30 WIB. Tiba-tiba Henock dikagetkan tujuh orang yang datang ke rumahnya. Tujuh orang itu termasuk Ustaz JUT, yang menegurnya karena telah mengganggu ibadah di masjid.
Polisi mengatakan Ustaz Jafar dduga memerintahkan dua santrinya, yakni AJU (20) dan S (42), memakai samurai miliknya untuk memotong kabel dan sound di rumah korban. Dua samurai itu turut diamankan.
Atas perbuatannya, JUT dan enam santrinya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menguasai, dan memiliki senjata tajam tanpa izin dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 tentang barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. (tfq/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini