Eks Panglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib Didakwa Undang-undang Darurat

Eks Panglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib Didakwa Undang-undang Darurat

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Rabu, 19 Jun 2019 12:43 WIB
Sidang perdana mantan Panglima Laskar Jihad, Ustaz Jafar Umar Thalib, (Foto: Taufiq/detikcom)
Jakarta - Sidang perdana mantan Panglima Laskar Jihad, Ustaz Jafar Umar Thalib, dan enam orang lainnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Jafar didakwa oleh jaksa dengan Undang-undang Darurat.

"Perbuatan Terdakwa Jafar Umar Thalib adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Iryan saat membacakan dakwaannya di PN Makassar, Rabu (19/6/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaannya, Iryan menyebut Jafar Umar Thalib bahwa dia bersama Subagiyo alias Abu Yahya dan Abdul Rahhman, Ihsan Jayadi, Anas Rikmawan, dan Mujahid Mursyid pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 mendatangi rumah saksi Henock Mudi Nikki.

"Jafar Umar Thalib dan kawan-kawan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan atau melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," terangnya.



Tidak hanya Undang-undang Darurat, Jafar juga didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait pengerusakan.

Mendengar dakwaan itu, Jafar sempat merasa keberatan dengan dakwaan JPU. Dia pun segera melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya.

"Kenapa saya disangkakan dengan hal yang begini?" ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Suratno.

Sementara itu, Penasehat Jafar Umar Thalib, Achmad Michdan mengatakan pihaknya tidak akan melakukan eksepsi atas persidangan ini.

"Kami tidak akan melakukan eksepsi yang mulia. Targetnya agar sidang cepat selesai," kata dia.

Kasus Ustaz Jafar diduga berawal saat Henock Niki (41) memutar musik rohani dengan volume keras di rumahnya di Jalan Protokol Koya Barat, Distrik Muara Tami, Jayapura, pada Rabu, 27 Februari 2019, sekitar pukul 05.30 WIB. Tiba-tiba Henock dikagetkan tujuh orang yang datang ke rumahnya. Tujuh orang itu termasuk Ustaz JUT, yang menegurnya karena telah mengganggu ibadah di masjid.

Polisi mengatakan Ustaz Jafar dduga memerintahkan dua santrinya, yakni AJU (20) dan S (42), memakai samurai miliknya untuk memotong kabel dan sound di rumah korban. Dua samurai itu turut diamankan.

Atas perbuatannya, JUT dan enam santrinya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menguasai, dan memiliki senjata tajam tanpa izin dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 tentang barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. (tfq/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads