Kubu Prabowo-Sandi mendasarkan tuduhannya pada keterangan pers Indonesia Corruption Watch (ICW) tanggal 9 Januari 2019. Dalam rilis itu termuat analisis kecurigaan sumbangan dari pemain golf (golfer) TRG dan golfer TBIG. Itu dinyatakan ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto alias BW, saat membacakan gugatan sengketa pilpres di MK, Jumat (14/6/2019).
BW menjelaskan muatan rilis pers yang dikutipnya itu. Golfer TRG dan TBIG adalah dua perusahaan milik Bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf, Wahyu Sakti Trenggono. Patut diduga, sumbangan melalui sumber kelompok perusahaan golfer bertujuan mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya. Sumbangan itu melebihi batas yang diperbolehkan, yakni batas Rp 2,5 miliar. Supaya aman, sumbangan itu dipecah dan disamarkan identitas sumbernya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BW, yang juga masih mengutip rilis ICW, kemudian memaparkan dugaan sumber dana fiktif dari penyumbang dana kampanye untuk 01. Dana fiktif yang dijelaskannya adalah dari Wanita Tangguh Pertiwi dengan nilai sumbangan Rp 5 miliar, Arisan Wanita Sari Jawa Tengah dengan nilai sumbangan Rp 15.768.180.000,00, dan Pengusaha Muda Semarang dengan nilai sumbangan Rp 13.195.700.000,00. Alamat tiga pihak penyumbang itu sama, yakni di Jalan Guntur 29 Semarang, NPWP-nya juga sama.
![]() |
"Bahwa sudah sangat jelas di atas adanya kecurangan dugaan, dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebihi batas dana kampanye dari kelompok sebesar Rp 2,5 miliar. Pada fakta sumbangan dari kelompok dengan pimpinan yang sama (bukti NPWP dan alamat sama) sebesar Rp 33,963 miliar, sudah melebihi batas sumbangan dana kampanye berasal dari kelompok sebesar Rp 20 miliar," tutur BW.
Kubu Prabowo juga menuduh sumbangan pribadi Jokowi untuk kampanye dalam laporan per 25 April 2019 sekitar Rp 19 miliar. Padahal, mengutip sebuah situs berita online, kekayaan Jokowi yang diumumkan KPU sebesar Rp 50,2 miliar.
Pada persidangan Selasa (18/6/2019), tim hukum Jokowi-Ma'ruf menepis tudingan dana kampanye fiktif itu. Tim Prabowo disebut tidak memiliki bukti atas tudingannya. Dijelaskan tim hukum Jokowi, sesuai dengan Pasal 325 ayat (2) juncto Pasal 335 UU Pemilu, penerimaan ataupun pengeluaran dana kampanye calon presiden dan cawapres nomor urut 01 telah dilaporkan serta diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) independen yang ditunjuk oleh KPU, yakni KAP Anton Silalahi.
KAP Anton Silalahi telah melakukan audit secara lengkap dan mengeluarkan laporan asuransi independen nomor 315/ER/001-219/KPU-S/A9 tertanggal 31 Mei 2019. Berdasarkan atas audit itu, tim Jokowi mengambil kesimpulan bahwa tak ada dana sumbangan fiktif seperti yang dituduhkan kubu Prabowo.
Tuduhan tim hukum Prabowo-Sandi tentang sumber dana kampanye dari golfer juga dibantah. Menurut tim hukum Jokowi-Ma'ruf, keterangan identitas pemberi sumbangan sudah dikonfirmasi oleh KAP Anton Silalahi, otomatis sumbangan itu sudah benar.
"Tidak ada masalah dengan sumbangan dari perkumpulan golfer TRG dan perkumpulan golfer TBIG dan dari beberapa penyumbang yang berlokasi di Semarang karena hal ini telah masuk dalam laporan dana kampanye dan jelas lengkap keterangan identitas individu-individu yang memberikan sumbangannya sebagaimana telah dikonfirmasi oleh KAP Anton Silalahi yang telah ditunjuk KPU," ujar tim Jokowi, dinyatakan di persidangan oleh Luhut Pangaribuan.
"Berdasarkan pada uraian di atas, dalil pemohon tidak berdasarkan hukum dan karenanya patut untuk dikesampingkan," sambung tim hukum Jokowi.
Dalil pemohon tentang sumbangan pribadi Joko Widodo adalah tidak benar. Sumbangan tertulis dalam laporan penggunaan dana kampanye yang dilaporkan melalui sistem sebesar Rp 19.558.272.030 adalah dana yang dikeluarkan dari rekening TKN Jokowi-Ma'ruf Amin yang dikelola Tim Kampanye Nasional dengan nomor akun 0230-01-003819-30-2 di BRI kepada Tim Kampanye Daerah. Karena ada perkara teknis dalam penginputan, rekening TKN Jokowi-Ma'ruf itu diberi nama pengirim Joko Widodo.
"Namun, karena teknis penginputan data, sehingga tertulis nama pengirim Joko Widodo, padahal nama pemilik rekening adalah TKN Jokowi-Ma'ruf Amin," kata tim Jokowi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini