"Mirah Sumirat itu sudah ada putusan KPU, yang istilahnya SK pencoretan. Jadi terhadap Mirah Sumirat, yang dia bekerja di anak perusahaan Jasa Marga, ada SK pencoretan dia sebagai caleg," kata BW di gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
"Ini kan anak cabang perusahaan. Itu kan legislatif, itu dia pernah dicoret. Ada SK pencoretan oleh KPU. Kenapa itu tidak dilakukan terhadap cawapres 02, Ma'ruf Amin. Nah, di titik itulah terdapat diskriminasi treatment," imbuh BW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari situ kemudian kedua yang paling menarik, itu tidak diselesaikan apakah melanggar atau tidak. Pakai mediasi. How come aturan itu ditangani dengan mediasi? Nah, itu yang disebut dengan tidak konsisten. Artinya, Bawaslu telah melakukan inkonsistensi sikap terhadap persoalan yang sama," ucapnya.
Sebelumnya, Bawaslu menanggapi gugatan tim Prabowo-Sandi soal posisi cawapres Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Berikut ini keterangan Bawaslu selengkapnya soal posisi Ma'ruf Amin di anak perusahaan BUMN:
B. Keterangan terhadap Pokok Permohonan
1. Cacat Formil Persyaratan Calon Wakil Presiden
1.1. Bahwa Bawaslu telah menerima dokumen KPU tentang Tanda Terima dan Hasil Penelitian Kelengkapan Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. (Bukti PK-135)
1.2. Bahwa dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap penelitian pendaftaran Bakal Pasangan Calon dinyatakan diterima dan dapat dilanjutkan ke tahap berikut.
1.3. Bahwa dari semua syarat yang harus dipenuhi Bakal Pasangan Calon, dari 7 (tujuh) syarat untuk Syarat Pencalonan semuanya telah diberi tanda checklist oleh KPU. Sedangkan untuk Syarat Bakal Calon, dari 18 (delapan belas) syarat yang harus dipenuhi, syarat ke 18 terkait "keputusan pemberhentian bagi bakal calon berstatus" tidak diberikan tanda checklist.
1.4. Bahwa pada tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, tidak terdapat Temuan dan/atau Laporan mengenai dugaan pelanggaran Pemilu yang ditangani dan/atau ditindaklanjuti Bawaslu RI.
1.5. Bahwa berkenaan dengan syarat calon dengan status Karyawan BUMN, Bawaslu telah menerima, memeriksa, dan mengadili sengketa proses pemilu terkait keberatan Partai Gerinda terhadap Keputusan KPU yang menyatakan Bakal Calon DPR Dapil VI Jawa Barat tidak ditetapkan dalam DCT Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019 atas nama Mirah Sumirat, SE., dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena dianggap sebagai pegawai BUMN. Mirah Sumirat tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai karyawan dari anak perusahaan BUMN PT JLJ.
1.6. Putusan Bawaslu Nomor 033/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 menyatakan bahwa Bakal Calon DPR Dapil VI Jawa Barat atas nama Mirah Sumirat, SE Memenuhi Syarat sebagai calon Anggota DPR RI Dapil VI Partai Gerinda. Bawaslu menilai Mirah Sumirat S.E. bukan karyawan perusahaan BUMN melainkan karyawan anak perusahaan BUMN. (zap/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini