"Waktu itu KPU yang menganggap dia anak perusahaan, BUMN tapi kita maju ke Bawaslu. Bawaslu menyatakan nggak masalah, boleh, tidak melanggar aturan," kata Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Selasa (18/6/2019).
Dasco menyebut posisi Mirah Sumirat dan Ma'ruf Amin di anak perusahaan BUMN berbeda. Apa bedanya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kan masalahnya anak perusahaan yang dimaksud dengan bank syariah itu sama atau tidak saya nggak jelas, karena itu (Mirah Sumirat) kan anak perusahaan dari anak perusahaan jalan tol kalau nggak salah Mirah Sumirat itu," jelas Dasco.
"Kalau ini kan anak perusahaannya memang langsung dari BUMN. Ada perbedaan di situ. Bahwa yang dipermasalahkan ini kan anak perusahaan langsung dari BUMN, sementara Mirah Sumirat itu anak perusahaan dari anak perusahaan, gitu loh," tutur dia.
Anggota Komisi III DPR itu menyebut Bawaslu meloloskan Mirah Sumirat menjadi caleg karena menganggap tak ada aturan yang dilanggar. Dia meminta beda posisi Ma'ruf Amin dan Mirah Sumirat diteliti lebih jauh.
"Sehingga kemudian Bawaslu menyatakan Mirah Sumirat tidak melanggar aturan yang ada. Konteksnya beda dengan yang dimasalahkan. Kalau yang dimasalahkan itu kan yang harus jelasnya itu posisi perusahaannya itu. Bedanya karena itu, status perusahaannya. Itu harus dicek lagi. Setahu saya itu (Mirah Sumirat) anak perusahaan dari anak perusahaan. Kalau ini kan anak perusahaan langsung," ucap Dasco.
Sebelumnya, Bawaslu menanggapi gugatan Tim Prabowo-Sandi soal posisi cawapres Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Berikut ini keterangan Bawaslu selengkapnya soal posisi Ma'ruf Amin di anak perusahaan BUMN:
B. Keterangan terhadap Pokok Permohonan
1. Cacat Formil Persyaratan Calon Wakil Presiden
1.1. Bahwa Bawaslu telah menerima dokumen KPU tentang Tanda Terima dan Hasil Penelitian Kelengkapan Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. (Bukti PK-135)
1.2. Bahwa dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap penelitian pendaftaran Bakal Pasangan Calon dinyatakan diterima dan dapat dilanjutkan ke tahap berikut.
1.3. Bahwa dari semua syarat yang harus dipenuhi Bakal Pasangan Calon, dari 7 (tujuh) syarat untuk Syarat Pencalonan semuanya telah diberi tanda checklist oleh KPU. Sedangkan untuk Syarat Bakal Calon, dari 18 (delapan belas) syarat yang harus dipenuhi, syarat ke 18 terkait "keputusan pemberhentian bagi bakal calon berstatus" tidak diberikan tanda checklist.
1.4. Bahwa pada tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, tidak terdapat Temuan dan/atau Laporan mengenai dugaan pelanggaran Pemilu yang ditangani dan/atau ditindaklanjuti Bawaslu RI.
1.5. Bahwa berkenaan dengan syarat calon dengan status Karyawan BUMN, Bawaslu telah menerima, memeriksa, dan mengadili sengketa proses pemilu terkait keberatan Partai Gerinda terhadap Keputusan KPU yang menyatakan Bakal Calon DPR Dapil VI Jawa Barat tidak ditetapkan dalam DCT Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019 atas nama Mirah Sumirat, SE., dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena dianggap sebagai pegawai BUMN. Mirah Sumirat tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai karyawan dari anak perusahaan BUMN PT JLJ.
1.6. Putusan Bawaslu Nomor 033/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 menyatakan bahwa Bakal Calon DPR Dapil VI Jawa Barat atas nama Mirah Sumirat, SE Memenuhi Syarat sebagai calon Anggota DPR RI Dapil VI Partai Gerinda. Bawaslu menilai Mirah Sumirat S.E. bukan karyawan perusahaan BUMN melainkan karyawan anak perusahaan BUMN.
Tonton video Bawaslu Jawab Tudingan Kubu 02: Keterangan Kami Fakta, Bukan Opini:
(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini