"Dalam daftar jawaban kita nggak ada link berita, kita nggak ada link berita, dalam alat bukti nggak ada," ujar tim hukum Jokowi, Luhut Pangaribuan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Sementara itu, ketua tim hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra menegaskan timnya hanya memakai link berita sebagai informasi bukan dijadikan bukti seperti tim Prabowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, BW menyebut kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf menyampaikan jawaban atas gugatan mereka berdasarkan link-link berita. Dia mengaku heran atas sikap tim kuasa hukum Jokowi.
"Pihak terkait selalu menggunakan argumen bahwa yang namanya bukti lain kemudian dijawab dengan Pasal 43 UU Konstitusi, adalah tidak benar kalau berkaitan dengan link berita. Tapi sebagian besar yang dikemukakan di sana, sebenarnya argumennya itu mengutip link berita. Come on, youmenolak link berita, tapi you pakai link berita," ujar BW di sela skorsing sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Simak juga video Hakim MK: Belum Pernah Terjadi, Saksi di MK Terancam!:
(zap/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini