"Tambahan kontribusi yang dulu ya merupakan perintah Pak Gubernur Ahok itu sudah diinvetarisin seluruhnya. Seluruhnya kontribusi itu sudah kita inventarisin. Terhadap pengembang yang sudah memberikan kontribusi, izinnya dicabut. Itu dikonversi jika pengembang itu ada kegiatan proyek di darat yang punya kewajiban," kata Saefullah kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Kontribusi tambahan tersebut sudah dibuat menjadi jalan layang, waduk, hingga jalan inspeksi. Saefullah menuturkan kompensasi diberikan karena Pulau Reklamasi sudah ditutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saefullah mengatakan tidak ada lagi aturan yang menjadi landasan hukum kontribusi tambahan karena Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) sudah dicabut. Saefullah mengatakan hanya Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang akan dikembalikan ke DPRD DKI Jakarta.
"RTRKS Pantura, itu kelihatannya kita tidak akan bahas lagi. Hanya RZWP3K ke DPRD untuk mengatur pantai utara setelah 12 mil termasuk Pulau Seribu," sebut Saefullah.
Tonton video Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi dari Kaca Mata Pengamat:
(fdu/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini