Penangkapan tersebut dilakukan petugas saat tersangka sedang duduk di kawasan tempat tinggalnya di Desa Juli Cot Mesjid, Kecamatan Juli, Bireun, Aceh.
"Korban, YA (32), warga Pidie, awalnya melaporkan ke pihak kepolisian. Dia melaporkan atas tindakan mantan pacarnya yang menyebarkan video bugil di akun Facebook. Kita dapatkan laporan dan kemudian langsung melakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Bireun Iptu Eko Rendi Oktama kepada detikcom, Selasa (18/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari keterangan tersangka, dia nekat menyebarluaskan video bugil mantan pacarnya itu melalui akun Facebook karena tersulut sakit hati akibat diputusin," sebut Eko.
Menurut cerita, pada 2017. Tersangka pernah meminta korban untuk membuka pakaian korban melalui aplikasi video call WhatsApp. Namun ternyata pelaku merekam dengan aplikasi rekaman yang dimilikinya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat ditangkap dan kini telah ditangkap guna pemeriksaan lanjutan. Dia akan dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pornografi dan juga UU tentang ITE. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini