"Dia sakit hati lantaran batal nikah dengan kekasihnya. Dia pun nekat menyebar foto dan video syur milik pacarnya ke media sosial Facebook. Akibatnya, ZU harus mendekam di balik jeruji," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, dalam keterangannya Kamis (30/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses hukum terhadap pelaku telah masuk tahap 2, berkas perkaranya sudah lengkap, pelaku dan barang bukti sudah kita serahkan ke Jaksa," sebut Rezki.
Rezki menyebut ZU ditangkap pihaknya pada April 2019. Dia dilaporkan oleh pacarnya M (22), warga Seunudon. ZU diduga menyebar foto bugil demi mempermalukan M.
"Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui Facebook dan selanjutnya berpacaran, hingga dalam hubungan yang berjalan terjadi kirim mengirim foto dan video tidak senonoh di antara keduanya," jelas Rezki.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. (haf/haf)