Polisi Serahkan Pria di Aceh yang Sebar Foto Bugil Pacar ke Kejaksaan

Polisi Serahkan Pria di Aceh yang Sebar Foto Bugil Pacar ke Kejaksaan

Datuk Haris Molana - detikNews
Kamis, 30 Mei 2019 17:31 WIB
Ilustrasi borgol (Foto: Robby Bernardi/detikcom)
Aceh Utara - Pemuda berinisial ZU (21), warga Tanah Jambo Aye, Aceh, ditangkap polisi karena diduga menyebar foto bugil pacarnya. Pria itu diduga menyebar foto bugil pacarnya karena keduanya batal menikah.

"Dia sakit hati lantaran batal nikah dengan kekasihnya. Dia pun nekat menyebar foto dan video syur milik pacarnya ke media sosial Facebook. Akibatnya, ZU harus mendekam di balik jeruji," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, dalam keterangannya Kamis (30/5/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini kepolisian telah menyelesaikan penyidikan terhadap ZU. Kasusnya sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk keperluan penuntutan.

"Proses hukum terhadap pelaku telah masuk tahap 2, berkas perkaranya sudah lengkap, pelaku dan barang bukti sudah kita serahkan ke Jaksa," sebut Rezki.

Rezki menyebut ZU ditangkap pihaknya pada April 2019. Dia dilaporkan oleh pacarnya M (22), warga Seunudon. ZU diduga menyebar foto bugil demi mempermalukan M.



"Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui Facebook dan selanjutnya berpacaran, hingga dalam hubungan yang berjalan terjadi kirim mengirim foto dan video tidak senonoh di antara keduanya," jelas Rezki.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. (haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads