"Adapun bukti lainnya di 34 provinsi kami nyatakan sebagai daftar bukti," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Adapun alat bukti yang sudah diserahkan ke KPU adalah berkas-berkas terkait pelaksanaan pemilu. Total berkas berasal yang dijadikan daftar bukti berasal dari 34 provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan barang bukti yang tak memiliki bentuk fisik, oleh Anwar Usman, dinyatakan tidak dianggap sebagai daftar bukti. Hal itu pun sesuai dengan permintaan KPU.
"Keberadaan alat bukti yang tidak ada fisiknya, namun tercantum di daftar bukti dan yang menjadi catatan kekurangan verifikasi tercantum dalam berkas P3B kami nyatakan tidak kami sampaikan sebagai bukti," ucap Anwar.
Anwar juga mempersilakan para pihak yang ingin menghadirkan saksi-saksi via video conference. "Untuk saksi yang ingin conference nanti akan diatur," kata Anwar.
Tonton video Di Tengah Aksi, Massa Pengawal Sidang MK Gelar Salat Berjemaah:
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini