"Keterangan Bawaslu ini yang objektif, keterangan yang kami berikan berdasarkan fakta pengawasan selama kami Pemilu 2019, jadi atas dasar fakta," ujar Ketua Bawaslu Abhan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau memang tidak terbukti (kecurangan), kami sampaikan tidak terbukti. Kalau terbukti, kami sampaikan terbukti. Jadi sekali lagi keterangan kami adalah fakta, bukan opini," kata Abhan.
Abhan mengatakan dirinya menyampaikan beberapa hal dalam persidangan. Di antaranya hasil pengawasan, temuan dan laporan pelanggaran, hingga jumlah pelanggaran selama tahapan pemilu.
"Keterangan Bawaslu ini adalah mencakup empat hal, hasil pengawasan, tahapan awal sama tahapan terakhir. Kemudian, poin kedua, tindak lanjut temuan dan laporan; yang ketiga, terkait keterangan terhadap dalil-dalil dari pemohon yang ditujukan pada Bawaslu," kata Abhan.
"Kemudian yang keempat, terkait berapa jumlah jenis pelanggaran selama tahapan Pemilu 2019 kali ini," sambungnya.
Tonton video Saat Tim Jokowi Bacakan Protes Pakar Asing yang Dikutip Kubu Prabowo:
(dwia/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini