"Saya mohonkan antara DPRD dan Pemerintah Daerah duduk bersama. Masing-masing punya kantor. Jangan keseringan anggota DPRD berkantor di SKPD-SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang ada. Semua melalui Sekwan masing-masing ada. Sekwan juga berkoordinasi dengan Sekda Provinsi," kata Tjahjo di Hotel Grand Paragon, Jakarta Barat, Selasa (18/6/2019).
Hal itu disampaikan Tjahjo di hadapan Pemda dan DPRD dari 34 provinsi yang mengikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau sudah keseringan anggota DPRD melobi tanpa ada satu proses pembahasan yang duduk bersama ini pasti terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Seperti di Malang, Jambi, dan di sejumlah kota besar yang lainnya kena OTT KPK," kata dia.
Selain itu, Tjahjo mengingatkan anggaran daerah untuk digunakan secara efektif dan efisien. Dia juga mengingatkan DPRD-Pemda untuk menjauhi kongkalikong dalam penyusunan APBD.
"Hindari kongkalingkong dalam pembahasan penyusunan anggaran-anggaran yang ada. Pastikan anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijamin, dijaga dengan penuh integritas sehingga bisa berjalan secara efisien," lanjutnya.
Untuk mencegah peluang korupsi, Tjahjo kembali mengimbau agar poin-poin anggaran diperjelas. Menurutnya saat ini tim koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK sedang gencar dalam mengawasi keuangan daerah.
"Kemudian penyederhanaan nomenklatur anggaran agar jelas, to the point dan tidak diterjemahkan macam-macam. Karena ini menyangkut perencanaan anggaran yang dipelototi oleh aparat penegak hukum dan khususnya Korsupgah KPK sudah siap menjembatani hal semacam ini," tutupnya. (lir/jbr)











































