"Kalau kadis tidak (kena sanksi). Karena kan berjenjang ya. Artinya, sejauh kepala dinasnya sudah melakukan tugasnya sebagai kadis. Sudah melakukan BAP itu sudah benar," kata Chaidir kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Chaidir mengatakan Tuty cukup responsif saat undangan tersebut viral di media sosial. BKD mengapresiasi respons cepat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chaidir mengatakan pembuat undangan sudah mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku lalai dan tidak mengetahui HTI sudah dilarang di Indonesia.
"Sudah diakui itu kelalaian dari pejabat kepala seksinya. Maksudnya baik mengundang seluruh unsur masyarakat yang berkaitan dengan gender supaya lebih terbuka, lebih transparan dan masukan-masukan lebih banyak," sebut Chaidir.
Sebelumnya, DPPAPP DKI Jakarta akan menunda rapat yang sempat mengundang Muslimah HTI. Tuty Kusumawati mengakui ada kesalahan karena menyertakan Muslimah HTI dalam undangan.
"Kami akui ada kesalahan," kata Tuty dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6). (fdu/imk)