"Si kepala seksinya karena dia melihat dari browsing di Google. Kalau kelalaian minimal sanksinya berupa hukuman disiplin ringan, teguran tertulis jangan sampai terjadi kedua kali," kata Chadir kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau misalnya terjadi dua kali, mereka bisa naik ke hukuman disiplin sedang. Kalau sedang itu bisa menurunkan kenaikan pangkat," ujar Chaidir.
Chaidir menuturkan Kepala DPPAP Tuty Kusumawati sudah membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Hingga saat ini, BKD masih memproses kasus tersebut.
"Tahap pertama dilakukan pemeriksaan oleh kadisnya itu langsung ke eselon 4-nya. Kemudian ke staf yang berproses atas perintah siapa. Dapat info dari mana. Nah sudah diakui itu kelalaian dari si pejabat kepala seksinya," jelas Chaidir.
Sebelumnya, surat undangan rapat dari DPPAPP viral di media sosial karena mengundang Muslimah HTI. Rapat seharusnya dilaksanakan pada Jumat (14/6) ini tapi dinyatakan ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. (fdu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini