"Bawaslu sesuai dengan tugas dan wewenang yang diberikan undang-undang telah melakukan proses pencegahan berkaitan dengan netralitas bagi ASN, TNI, dan Polri," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Bawaslu, sambung Abhan, menyadari adanya potensi ketidaknetralan aparat hingga PNS karena calon petahana memajukan pemberian gaji dan THR lebih awal. Namun Bawaslu melakukan pencegahan dini dengan mengeluarkan surat edaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan mengeluarkan surat imbauan Nomor 014/K.JK/HM.00.007/IX/2018 ditujukan kepada Panglima Kodam Jayakarta Provinsi DKI Jakarta, surat imbauan Nomor 013/K.JK/HM.00.007/IX/2018 kepada Kepala Kepolisian Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta surat imbauan Nomor 012/K.JK/HM.00.007/IX/2018 ditujukan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta perihal penyampaian larangan ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye Pemilu 2019," tuturnya.
Bawaslu juga menjawab tudingan tim kuasa hukum 02 yang menyebut Jokowi menyalahgunakan dana BUMN. Salah satu yang disinggung ialah program gratis naik KRL Bekasi-Tanjung Priok. Namun lagi-lagi Bawaslu tak menemukan dugaan kecurangan karena tidak ada laporan terkait hal tersebut.
"Bawaslu menerangkan bahwa terhadap peristiwa tersebut, tidak terdapat temuan/laporan dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani dan/atau ditindaklanjuti Bawaslu Provinsi Jawa Barat," ujar Abhan.
Disebut BW Kepedean, KPU: Penjelasan Kami Cukup!: