"Yang mana jelas bukan karyawan karena tidak diangkat sebagai karyawan di PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah," ujar tim hukum Jokowi, Luhut Pangaribuan, membacakan jawaban atas gugatan hasil Pilpres kubu Prabowo dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
Tim hukum Jokowi menjelaskan posisi Dewan Pengawas Syariah adalah hasil dari proses rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Bank Indonesia Bank Umum Syariah Nomor 11/3/PBI/2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peraturan a quo, sambung tim hukum Jokowi ditentukan kedudukan DPS merupakan perangkat DSN-MUI yang berada dalam struktur Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Kedudukan DPS ini disebutkan dalam Pasal 1 angka 15 huruf b UU Perbankan Syariah No 21/2008.
"Dengan demikian, tidak ada kewajiban calon wakil presiden nomor urut 01 untuk mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah sebagai syarat mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia," kata tim hukum Jokowi.
BW Pertanyakan Keabsahan Ma'ruf Amin sebagai Pejabat BUMN:
(rvk/fdn)