KPU Minta MK Tolak Gugatan Prabowo

Sidang Sengketa Pilpres

KPU Minta MK Tolak Gugatan Prabowo

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 18 Jun 2019 10:55 WIB
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, saat sidang MK (Foto: YouTube MK)
Jakarta - KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tim hukum KPU menegaskan gugatan Prabowo tidak jelas, tidak relevan, dan lebih menggiring opini.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, membacakan permohonan dalam jawaban (eksepsi) pada sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini petitum yang dibacakan oleh Ali Nurdin:

Dalam petitum, meminta Mahkamah untuk memutus:

Dalam Eksepsi

1. Menerima eksepsi Termohon

2. Dalam pokok perkara:

1) Menolak permohonan untuk seluruhnya.
2) Menyatakan benar keputusan KPU RI No 987 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019.

3. Menetapkan perolehan suara calon presiden tahun 2019 yang benar

1) Pasangan Jokowi-Ma'ruf 85.607.362
2) Pasangan Prabowo-Sandiaga 68.650.239


KPU Tak Membedakan Kedua Paslon Selama Pilpres 2019:

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads