Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada menyatakan dengan tegas melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
"Kasus Danny Pomanto ada larangan jelas, ada hukum positifnya," kata kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, saat membacakan jawaban atas gugatan Prabowo-Sandi di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar aturan itu, Danny kemudian didiskualifikasi oleh Mahkamah Agung (MA). MA menyatakan Danny menggunakan APBD untuk program pemerintah yang 'ditunggangi' sebagai kampanye. Jadi dinilai terjadi kampanye terselubung menggunakan anggaran pemerintah.
Namun, menurut KPU, kasus itu tidak bisa disamakan karena belum ada aturan yang tegas melarang presiden menggunakan program pemerintah sebagai bahan kampanye.
"Di pilpres tidak ada pembatalan. Tidak bisa disejajarkan atau dibandingkan dengan pilpres yang ditangani MK sehingga tuduhan pilpres tidak bisa diterapkan UU Pilkada," cetus Ali.
Sekadar diketahui, meski Danny dicoret MA, Appi-Cicu juga tidak bisa melawan kotak kosong di Pilwalkot 2018.
KPU Menepis Adanya Mahkamah Kalkulator: Penghinaan!:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini