Tim hukum KPU dalam jawaban (eksepsi) menyebut tim Prabowo sebagai pemohon menuntut sanksi diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Sanksi diskualifikasi didalilkan tim Prabowo terkait pelanggaran seperti penyalahgunaan APBN, penyalahgunaan anggaran BUMN, ketidaknetralan aparatur negara, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum, serta pembatasan kebebasan media.
"Termohon tidak mampu menjelaskan hubungan kausalitas antara pelanggaran tersebut dan kebebasan pemilih dalam menentukan pilihannya," sambung Ali Nurdin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah bentuk-bentuk pelanggaran tadi telah memberikan dampak secara nyata yang mempengaruhi para pemilih pada suatu wilayah sehingga pemilih tidak bebas lagi menentukan pilihannya yang melanggar asas langsung, umum, bebas, dan rahasia. Selain itu, pemohon juga tidak bisa merumuskan bagaimana dampaknya atau pengaruhnya terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon," papar tim hukum KPU.
KPU Menepis Adanya Mahkamah Kalkulator: Penghinaan!:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini