"Iya hari ini pleidoi, pembelaan," kata Ratna kepada detikcom di depan Rutan Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Pantauan detikcom, Ratna yang mengenakan baju putih dan menenteng rompi merah keluar dari rutan pada pukul 08.30 WIB. Dirinya kali ini hanya didampingi oleh 3 petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan langsung dibawa menumpangi mobil tahanan warna hijau milik Kejari Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah, saya bikin pleidoi pribadi tetapi mereka bikin juga. Insyaallah (yakin) ya, kan nggak bisa baca pikiran orang," ungkap Ratna.
Selain itu, dirinya juga berharap pleidoi yang akan dibacakannya bisa membebaskan dirinya dari hukuman.
"Iya tentu bebaslah, masa harapannya ditahan," ucap Ratna.
Sebelumnya sidang perkara kasus hoax penganiayaan dengan terdakwa Ratna Sarumpaet sudah mencapai tahap pembacaan pleidoi atau nota pembelaan. Tim kuasa hukum Ratna menyebut pihaknya sudah menyiapkan dua pleidoi yang berisi 108 halaman dan akan disampaikan oleh Ratna sendiri dan kuasa hukumnya.
"Besok kami sudah siap menyatakan pleidoi. Rencana juga nanti, di samping pledoi dari kami tim pengacara, Ibu Ratna juga akan menyampaikan pleidoi. (Pleidoi itu tebalnya) 108 halaman," kata pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6).
Alasan Jaksa Tuntut Ratna Sarumpaet 6 Tahun Bui:
(maa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini