"Saya mengajak masyarakat untuk mengikuti anjuran Pak Prabowo agar tidak perlu datang, hadir ke MK dan turun ke jalan. Ajakan yang wajib diikuti sebagai bentuk ketaatan kepada hukum dan kecintaan kepada bangsa dan negara. Sikap demokratis ini harus kita contoh," kata Waketum Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah, di Jakarta, Senin (17/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi konstitusi, Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945 dan taat hukum, maka sejalan dengan pilihan paslon 02 untuk menyerahkan sengketa hasil pemilu Pilpres ke Mahkamah Konstitusi, harus kita apresiasi," ujar Ikhsan.
"Bentuk apresiasi kita sebagai masyarakat adalah dapat mengikuti dan memantau jalannya sidang via media TV atau media elektronik lainnya karena sidang mahkamah dibuka untuk umum dan disiarkan secara live melalui semua saluran TV. Jadi masyarakat dapat mengikutinya tanpa harus hadir langsung di MK dan adanya pengerahan massa di MK," sambung dia.
Ikhsan pun mengajak tim hukum Prabowo-Sandi tidak mengemukakan pernyataan-pernyataan yang berpotensi memicu kegaduhan selama sidang di MK berlangsung.
"Kuasa hukum paslon 02 sebagai pemohon di MK diharapkan untuk tidak membuat statement dan pernyataan-pernyataan yang dapat memantik dan memanaskan suasana, yang akan menciptakan keresahan, Misalnya menuduh pihak lain curang, tidak adil, menghujat, menuduh mahkamah zalim kalau tidak memenuhi harapannya," tandas Ikhsan.
Ikhsan berharap tim hukum Prabowo-Sandi dapat menyampaikan permohonannya dengan pemilihan kata yang baik dan santun. "Jadi tidak terkesan mengadili, menuduh dan menghujat. Toh kepada kuasa pemohon diberikan hak seluas-luasnya untuk membuktikan dalil permohonannya," tutup Ikhsan.
Siapa yang Berani Ancam Saksi dan Hakim MK?:
(aud/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini