Sofyan Jacob Sakit, Polisi Hentikan Proses Pemeriksaan

Sofyan Jacob Sakit, Polisi Hentikan Proses Pemeriksaan

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 18 Jun 2019 01:33 WIB
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob (Wildan/detikcom)
Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menghentikan pemeriksaan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob terkait kasus dugaan makar. Pemeriksaan dihentikan karena Sofyan sakit.

Pantauan detikcom, Sofyan keluar dari ruang pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/6/2019) sekitar pukul 00.15 WIB. Ia keluar dari ruang penyidik bersama sejumlah kuasa hukumnya.


Sofyan Jacob selesai diperiksa.Sofyan Jacob keluar dari ruang pemeriksaan. (Samsudhuha Wildansyah/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa saat kemudian, Sofyan diantar menuju kendaraannya. Diapit dua polisi, Sofyan berjalan menuju mobil yang ditumpangi tanpa menjawab pertanyaan wartawan.

"Penyidik sudah memberikan beberapa pertanyaan kepada yang bersangkutan Pak Sofyan Jacob, tapi pemeriksaan hari ini belum selesai, belum tuntas, karena Pak Sofyan Jacob kondisi kesehatannya menurun sehingga nanti penyidik akan kembali memeriksa di saat kondisi membaik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (18/6/2019).




Argo menyebut Sofyan diperbolehkan pulang oleh penyidik. Namun belum diketahui kapan pemeriksaan akan dilanjutkan.

"Nanti dari penyidik yang akan komunikasikan (jadwal pemeriksaan selanjutnya)," terang Argo.

Sofyan sebelumnya mengeluh sakit ketika hendak diperiksa polisi. Namun pada akhirnya Sofyan dipastikan bersedia diperiksa polisi.

"Ya, awalnya seperti itu (Sofyan menolak diperiksa karena sakit) ya, tapi kemudian yang bersangkutan hari ini bisa memberi keterangan. Gitu, ya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6).




Sofyan tiba di Polda Metro Jaya pada Senin (17/6) pukul 10.19 WIB. Pemeriksaan Sofyan berlangsung sekitar 14 jam sebelum akhirnya dihentikan.

Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar beberapa waktu lalu. Pihak Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut kasus Sofyan limpahan dari Bareskrim Polri.

Sofyan diduga ikut bermufakat dalam upaya makar dan menyebarkan hoax. Sofyan disebut menyebarkan berita bohong atau hoax. Hal itu disampaikan Sofyan Jacob saat pidato di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.


Pengacara Sebut Sofyan Jacob Tak Bisa Diperiksa Karena Sakit:

[Gambas:Video 20detik]

(sam/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads