"Menurut saya, pembatasan menghadirkan saksi-saksi berdasarkan jumlah kurang tepat, ya," ujar anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Ali Lubis kepada wartawan, Senin (17/6/2019).
Ali Lubis mengatakan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh pihaknya bisa mengungkap kecurangan yang ada. Semua saksi yang akan dihadirkan berperan penting bagi pembuktian di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana keterangan mereka dapat membuat terang benderangnya suatu perkara. Artinya peran saksi di dalam proses pembuktian di persidangan sangat penting sekali," imbuh Ali.
Kendati demikian, Ali menyerahkan keputusan terkait pembatasan MK itu kepada tim hukum, apakah akan sepakat dengan pembatasan tersebut atau tidak.
"Semua saya kembalikan lagi kepada pihak-pihak, dalam hal ini kuasa hukum masing-masing, apakah nanti dalam proses jalannya persidangan sepakat atau tidak terhadap kesepakatan majelis hakim. Sebab, kan hal ini masih bisa dibicarakan ya kepada majelis hakim jika memang tidak sepakat dengan pembatasan jumlah ini," tutur Ali.
MK sebelumnya mengatur jumlah saksi yang diajukan pihak pemohon gugatan pilpres, yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan KPU sebagai pihak termohon. Sesuai keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH), masing-masing pihak dibatasi mengajukan 17 orang saksi.
Sementara itu, tim hukum Prabowo sebelumnya menyiapkan 30 saksi dalam persidangan. Sebanyak 30 saksi itu disebut telah bersedia bersaksi tapi dengan jaminan keselamatan. (mae/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini