Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menyebutkan pelat nomor B-1781-TAF terdaftar atas nama sebuah perusahaan di Jalan Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur.
"Pelat tersebut teregister untuk kendaraan Mercedes-Benz warna hitam tahun 2016," ujar Sumardji dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/6/2019).
Sumardji memastikan tidak ada penggunaan pelat nomor dobel. Sebab, mobil Toyota Camry yang dikemudikan oleh si pengendara yang melanggar punya pelat nomor sendiri.
"Pelat nomor Toyota Camry B-1780-TAF," imbuh Sumardji.
Mobil tersebut ditilang polisi saat melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, pagi tadi karena memasang strobo. Saat ditilang, mobil tersebut menggunakan pelat nomor B-1781-TAF.
Penindakan strobo merupakan agenda penindakan tematik bulan ini. Polisi akan merazia kendaraan yang menggunakan strobo, sirene, dan rotator yang tidak sesuai peruntukannya.











































