Pelat Nomor di Mobil yang Pasang Strobo Tak Sesuai Peruntukannya

Pelat Nomor di Mobil yang Pasang Strobo Tak Sesuai Peruntukannya

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 17 Jun 2019 19:45 WIB
Foto: dok. Istimewa
Jakarta - Polisi menilang pengemudi mobil Toyota Camry bernopol B-1781-TAF karena memasang strobo pada mobilnya. Mobil tersebut juga memasang pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya.

Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menyebutkan pelat nomor B-1781-TAF terdaftar atas nama sebuah perusahaan di Jalan Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur.

"Pelat tersebut teregister untuk kendaraan Mercedes-Benz warna hitam tahun 2016," ujar Sumardji dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/6/2019).

Sumardji memastikan tidak ada penggunaan pelat nomor dobel. Sebab, mobil Toyota Camry yang dikemudikan oleh si pengendara yang melanggar punya pelat nomor sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Pelat nomor Toyota Camry B-1780-TAF," imbuh Sumardji.

Mobil tersebut ditilang polisi saat melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, pagi tadi karena memasang strobo. Saat ditilang, mobil tersebut menggunakan pelat nomor B-1781-TAF.

Penindakan strobo merupakan agenda penindakan tematik bulan ini. Polisi akan merazia kendaraan yang menggunakan strobo, sirene, dan rotator yang tidak sesuai peruntukannya.

(mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads