"Mengadili menyatakan terdakwa William Koelewijin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalagunakan narkoba golongan satu bagi diri sendiri," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Ekaputra di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Senin (17/6/2019).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," sambung Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama persidangan William terus menundukkan kepalanya dan menyimak vonis yang dibacakan oleh hakim. Hal yang memberatkan menurut hakim perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia dalam hal pemberantasan narkotika.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan, terdakwa menyatakan menyesal atas perbuatannya dan terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya," ucap Bambang.
Kasus itu bermula saat William ditangkap pada 12 Desember 2018 lalu di Jl Raya Kerobokan, Kuta Utara. Saat digeledah petugas menemukan satu klip sabu-sabu yang diakui milik terdakwa.
Penggeledahan dilanjutkan di kos terdakwa di Perumahan Bali Arum, Jl Gunung salak, Badung dan ditemukan dua paket sabu. Setelah ditimbang kedua paket sabu masing-masing seberat 0,69 gram dan 0,31 gram.
"Barang bukti narkotika seberat 1 gram dirampas untuk dimusnahkan," ujar Bambang.
William diyakini melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ams/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini