"Jelas-jelas peraturan MK nya menentukan tidak ada masa perbaikan, nah kalau seperti ini kan kita jadi bingung. MK ini mengikuti aturan apa? Hukum acaranya, hukum acara apa? Hukum acara yang disusun MK sendiri mengatakan begitu, tetapi ini sampai dengan sidang pendahuluan kemarin MK tidak memberikan kejelasan di mana," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Menurut Hasyim, MK tidak memberikan ketegasan terkait permohonan gugatan mana yang digunakan dalam persidangan. Hasyim menyebut hal ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MK-nya nggak pernah memberikan ketegasan tentang apakah menggunakan permohonan 24 Mei atau 10 Juni, ini kan bagi KPU membingungkan, menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Hasyim.
Hasyim mengatakan, dalam hukum acara MK, ditentukan batas daftar gugatan, yaitu selama 3 x 24 jam. Hal ini berarti batas disampaikannya gugatan pada 24 Mei 2019.
"Ini yang di bagian awal KPU mengajukan komplain keberatan, ini hukum acara yang sudah diatur peraturan Mahkamah Konstitusi itu ditentukan bahwa yang namanya pendaftaran gugatan itu 3 x 24 jam," ujar Hasyim.
"Terhitung sejak apa? Penetapan hasil pemilu secara nasional oleh KPU, nah faktanya yang dilakukan KPU tanggal 21 Mei 2019 penetapan hasil pemilu secara nasional, mestinya batas pendaftaran 24 Mei 2019," sambungnya.
Selain itu, menurutnya, dalam aturan MK tidak ada jadwal perbaikan permohonan. Hasyim menyebut perbaikan hanya diperbolehkan dalam gugatan DPR/DPRD.
"Di peraturan MK nggak ada jadwal untuk perbaikan permohonan, beda dengan pemilu DPR. Kalau DPR/DPRD itu ada dijadwalkan khusus kapan perbaikannya, perbaikan itu paling lambat 31 Mei 2019," kata Hasyim.
Simak juga video Hanya Diberi 3 Hari Untuk Siapkan Jawaban, KPU: Tidak Adil:
(dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini