"Saya tugaskan Fraksi Demokrat (di DPRD DKI Jakarta) untuk lakukan semacam kerja politik melalui komisi yang ada di DPRD. Jadi kita dengarkan dulu apa, terbitnya IMB, apa sih yang melatarbelakangi. Kalau salah ya kita akan bersikap. Kita tidak terburu-buru," ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Santoso saat dihubungi, Senin (17/6/2019).
Santoso menilai lebih baik memanggil dinas-dinas dan lembaga terkait untuk memberi penjelasan mengenai masalah tersebut. Menurutnya, tidak perlu langsung menggunakan hak interpelasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demokrat tidak mau asal mengajukan hak interpelasi ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Jika tidak punya dasar, tindakan itu hanya membuat gaduh.
"Kita bekerja berdasarkan peraturan perundangan, jangan main tabrak-tabrak juga. Jangan menciptakan hal tidak kondusif, juga menjelang akhir masa bakti. Kalau eksekutif salah kita akan kritisi, tapi kita harus tahu juga seperti apa," ucap Santoso.
Demokrat pun belum bersikap soal pemberian IMB di pulau D, atau Partai Maju di lahan reklamasi. Demokrat masih melihat apakah ada pelanggaran atau tidak.
"Kita belum sikap karena masih simpang siur. Karena informasi kan dari media sosial kan. Kita nggak mau kerja dua kali. Kita nyatakan salah ternyata setelah rapat ini (benar)," kata Santoso.
"Ya kita nggak mau buruk sangka. Kalau pemerintah salah, ya kita paling kencang kritisi. Siap-siap saja eksekutif kalau salah, dapat koreksi, dapat warning dari Demokrat," ujar Santoso.
Sebelumnya, Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta akan mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. NasDem menilai DPRD DKI perlu penjelasan terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"DPRD seyogyanya segera mengagendakan untuk gulirkan hak interpelasi terkait penerbitan IMB di atas tanah reklamasi yang belum memiliki aturan tata ruang yang nyata nyata. Raperda RTR Pantura nya ditahan-tahan oleh gubernur," kata Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus kepada detikcom.
Bestari Barus mengaku hingga saat ini belum bisa mengkonfirmasi penerbitan IMB ke Pemprov DKI Jakarta. Pihaknya yang berada di Komisi D juga belum mendapat penjelasan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang terkait rekomendasi penerbitan IMB ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Belum ada penjelasan dari PTSP. Rekomnya kan pasti dari Citata ke PTSP," sebut Bestari.
Simak Juga 'Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi dari Kaca Mata Pengamat':
(aik/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini