"KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah calon rektor UIN sebagai saksi hari ini. Keterangan mereka dibutuhkan dalam perkara dengan tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (17/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang dipanggil yakni:
1. Prof Ali Mudlofir (PNS Kemenag/calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya)
2. Prof Masdar Hilmy (PNS Kemenag/Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya)
3. Prof Akh Muzakki (PNS Kemenag/calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya)
4. Dr Syarif (PNS Kemenag/Rektor IAIN Pontianak)
5. Dr Wajidi Sayadi (PNS Kemenag/calon Rektor IAIN Pontianak)
6. Dr Hermansyah (PNS Kemenag/calon rektor IAIN Pontianak)
7. Prof Warul Walidin (PNS Kemenag/Rektor UIN Ar Raniry)
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 300 juta. Suap itu diduga berasal dari Eks Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan eks Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
KPK menduga Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR, menerima suap dari kedua orang itu untuk membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya. Saat ini, Haris dan Muafaq sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kembali Diperiksa KPK, Rommy Singgung Sidang Gugatan di MK:
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini