YLBHI akan Gugat Tim Hukum Bentukan Wiranto, Adi Warman: Kami Siap Hadapi

YLBHI akan Gugat Tim Hukum Bentukan Wiranto, Adi Warman: Kami Siap Hadapi

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Senin, 17 Jun 2019 07:35 WIB
Adi Warman (Foto: detikcom)
Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berencana menggugat Tim Asistensi Hukum pemantau dan pengkaji ucapan tokoh yang dibentuk Menko Polhukam Wiranto. Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam, Adi Warman, mengatakan siap menghadapi gugatan tersebut.

"Silakan saja and kami menyambut baik. Sekarang kan hukum sebagai panglima," kata Adi Warman saat dimintai konfirmasi, Minggu (16/6/2019) malam.

Adi Warman menuturkan pihak yang merasa dirugikan berhak untuk menggugat Keputusan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan No. 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam (Kepmenkopolhukam tentang Tim Asistensi Hukum). Adi menuturkan akan siap menghadapinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapa pun yang merasa dirugikan akibat timbulnya Surat Keputusan Menko Polhukam tersebut dan memiliki legal standing, ajukanlah pembatalan SK tersebut ke PTUN. Kami siap menghadapinya," ujarnya.

Sebelumnya, YLBHI berencana menggugat Tim Asistensi Hukum pemantau dan pengkaji ucapan tokoh yang dibentuk Menko Polhukam Wiranto. Menurut YLBHI, Tim tersebut harus segera dievaluasi dan dibatalkan.

"YLBHI bersama LBH Jakarta meminta Menko Polhukam untuk mengevaluasi dan mencabut Keputusan Menteri Nomor 38 tahun 2019," kata Ketua Umum YLBHI Asfinawati di Kantor LBH, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (16/6).

"YLBHI memberikan kuasa kepada LBH Jakarta untuk menempuh langkah administratif yang ujungnya apabila tidak dipenuhi oleh menteri akan kami gugat ke pengadilan sesuai dengan prosedurnya," imbuh Asfinawati.

Sedangkan Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan pihaknya akan mengirim surat dulu ke pemerintah. Bila surat itu tak digubris, pihaknya akan melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

"Ada undang-undang administrasi pemerintahan dan juga ada Perma, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 16 Tahun 2018 itu sebelum maju ke pengadilan kita diminta untuk semacam mengingatkan ke pemerintah atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan kebijakan, yang kita nilai keliru dan harus digugat, itu harus disuratin dulu. Jadi intinya supaya dievaluasi dan dibatalkan secara persuasif lah bahasanya, tanpa melalui pengadilan," kata Arif.


Wiranto Tegaskan Pengakuan Tersangka Kerusuhan 22 Mei Bukan Karangan!:

[Gambas:Video 20detik]

(fdu/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads