"Melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curnak di Naila Garden Jalan Merdeka Kota Palopo. Hasil interogasi di dapatkan informasi bahwa pada saat melakukan aksinya pelaku bersama dengan empat temannya dan mengakui bahwa pada saat kuda sudah dicuri dan dijemput oleh temannya menggunakan mobil APV," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, Minggu (16/6/2019).
Penangkapan dilakukan tim Resmob Polda Sulsel, Polres Jeneponto, dan Polres Palopo. Pelaku diamankan polisi setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaannya di Kota Palopo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diamankan, pelaku sempat melawan petugas dan meminta borgolnya dilepas. Polisi pun bertindak tegas dengan menembak pelaku.
"Pelaku meminta agar borgolnya di lepas alasan tangan membengkak akibat terlalu lama diborgol. Pelaku memanfaatkan situasi dengan cara memberontak dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran dan tembakan peringatan namun tidak diindahkan kemudian diberikan tembakan terarah terkena kaki kanan, betis kanan dan paha kanan," paparnya.
![]() |
Dari hasil interogasi polisi, pelaku telah menjual kuda curianmya kepada seorang warga yang kini masuk dalam DPO. Sementara 4 rekan pelaku yakni, La'Lang, Bali, Juma, dan Sampara masih dalam pengejaran polisi.
Pelaku kini dibawa ke Polres Jeneponto untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan mendekam di sel tahanan. (tsa/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini