"Jadi ini masih pengembangan dari TKP di Kampung Bahari yang kemarin, kemudian berkembang ke Kampung Ambon," kata Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (16/6/2019).
Tersangka bernama Viki alias Rey ditangkap di Kebon Sayur, Cengkareng, Jakarta Barat pada pukul 12.15 WIB. Penangkapan tersangka Rey bermula dari penangkapan tersangka RS alias Ria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut keterangan tersangka Ria, bahwa tersangka pernah meretur ekstasi sebanyak 1.000 butir sekitar 1 minggu lalu," lanjut Dony.
Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka Rey di wilayah Kampung Setu Pedongkelan, Jakarta Barat. Di sana polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba.
"Hasil penggeledahan didapatkan sekitar 1.000 butir ekstasi dan 25 plastik klip kecil diduga ketamin yang disimpan di rumahnya," ungkap Dony.
Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya yang lebih besar.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini