"Sesuai undang-undang, LSPK akan menilai permohonan dari hakim MK tersebut, kemudian keluar keputusan pleno LPSK tentang diterima atau tidaknya permohonan. Selanjutnya, LPSK berkoordinasi dengan Polri dalam melaksanakan pengamanannya," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Jumat (14/6/2019).
Dedi menuturkan, bila pihak yang diancam membuat laporan polisi (LP), penyidik akan melakukan proses penyelidikan. Jika ancaman terbukti, lanjut Dedi, kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, LPSK menerima informasi ada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diancam. Pihak LPSK akan segera berkoordinasi dengan MK untuk merespons hal tersebut.
"Ini masih rumor, cuma karena menyangkut hakim kan ada 2 katanya ditelepon orang, diancam. Jadi kami khawatir saja. Jadi kami merasa perlu buru-buru berkomunikasi dengan MK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dihubungi, hari ini.
Hasto mengatakan Sekjen LPSK tengah berusaha berkomunikasi dengan Sekjen MK untuk mengetahui titik terang atas rumor tersebut. Dalam waktu dekat, LPSK akan melakukan pertemuan atau komunikasi dengan MK.
Sebagaimana diketahui, MK tengah menangani sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang perdana sudah selesai digelar hari ini. (aud/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini