"Pemerintah daerah terpaksa menyewa mobil dinas untuk bupati, karena selama ini bupati menggunakan mobil tua yang usianya sudah mencapai 22 tahun dan sangat tidak layak," kata Kepala Bagian Umum Setdakab Aceh Barat, Dedy Gunawar di Meulaboh, yang dikutip dari Antara, Jumat (14/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan alokasi biaya sewa mobil dinas per bulan sebesar Rp 34,5 juta, pemerintah daerah akhirnya menyewa kendaraan dinas Toyota Alphard yang pembayarannya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Menurutnya, harga ini merupakan harga yang paling murah untuk nilai sewa sebuah kendaraan untuk kepala daerah.
"Selama tidak menyalahi aturan terkait tipe mobil yang disewa untuk kepala daerah, maka hal itu adalah sah menurut aturan hukum," kata Dedy.
Hal ini juga sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana diatur pada Perbup Nomor 91 Tahun 2014 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
"Tidak ada masalah dengan sewa mobil dinas Bupati Aceh Barat. Karena pada saat diusulkan beli mobil dinas untuk kepala daerah, dulu ditolak oleh DPRK. Semua sudah sesuai aturan hukum," tutur Dedy
(rvk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini