"Harus disadari bahwa Indonesia itu negara hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang melanggar hukum, harus diproses secara hukum. Itu yang terjadi," kata Bekto di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kompolnas selalu melihat penyelidikannya sudah sesuai dengan aturan. Rambu-rambunya apa sih polisi kalau bertindak. Rambu-rambunya polisi itu satu Undang-Undang, kedua, peraturan pemerintah. Ketiga peraturan Kapolri mengenai penyidikan, mengenai bagaimana menangani tindakan anarkis, mengenai bagaimana penggunaan senjata, mengenai prinsip-prinsip hak asasi manusia. Rambu-rambunya itu," ungkapnya.
Selain itu, terkait kerusuhan 22 Mei 2019, Bekto mengaku Kompolnas belum menerima aduan dari masyarakat. Menurutnya, semua yang ditindak polisi dalam aksi tersebut bukanlah demonstran melainkan perusuh.
"Sekali lagi, sampai sekarang belum ada yang melaporkan kepada Kompolnas terkait pengamanan kerusuhan. Yang ditindak polisi bukan demonstran, yang ditindak oleh polisi adalah perusuh. Yang ditangkap itu perusuh semua," kata Bekto.
Adapun agenda Bekto dan anggota Kompolnas lainnya ke Kemenko Polhukam yakni silaturahmi dengan Wiranto. Bekto mengklaim tidak ada pembahasan terkait situasi dan kondisi bangsa.
"Kami ini berlima, tak berhubungan dengan Menko Polhukam. Kami datang ke sini menemui Pak Wiranto selaku Ketua Kompolnas. Kami berlima anggota Kompolnas, Pak Wiranto itu Menkopolhukam, tapi selaku anggota Kompolnas. Lebaran nggak sempat ketemu jadi kami adalah silaturahmi antara anggota Kompolnas," jelasnya.
Simak Juga "Jejak M. Sofjan Jacoeb Hingga Berstatus Tersangka Kasus Makar":
(ibh/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini