"Bagi advokat yang tidak pakai toga tidak akan diberi tempat duduk," kata hakim konstitusi Suhartoyo, saat sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk rekan kami, saudara Trimedya dan saudara Arsul, mereka pendamping dan advokat tetapi saat ini mereka sebagai anggota DPR. Kami takut penonton nanti salah sangka," sanggah tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.
Atas pernyataan itu, Suhartoyo mengatakan, bagi pendamping yang non advokat tak diwajibkan pakai toga. Yang diwajibkan pakai toga ialah yang berprofesi sebagai advokat.
"Kalau untuk mereka tidak ada kewajiban menggunakan toga, Pak Yusril tak usah jelaskan saya sudah paham. Dia kan mantan advokat atau nonaktif," jawab Suhartoyo.
Lantas, bagaimana aturan terkait pemakaian toga dalam sidang di MK? Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PMK/2009 Tentang Tata Tertib Persidangan. Peraturan terkait pemakaian toga dijelaskan dalam Bab III, Pasal 4 ayat 1.
"(1)Para pihak, Saksi, Ahli, dan pengunjung sidang yang menghadiri sidang wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, sedangkan advokat harus menggunakan toga," bunyi pasal tersebut.
Simak video Bacakan Gugatan, Tim Prabowo Minta MK Diskualifikasi Jokowi:
(rdp/fjp)











































